Jakarta. Politisi Partai Demokrat Ruhut Sitompul lagi-lagi dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Padahal ia baru saja mendapat sanksi ringan berupa peringatan tertulis. Hal tersebut diungkapkan oleh anggota MKD Sariffudin Suding, Senin (3/9). Kali ini, kasus yang menjeratnya terkait dengan laporan dari seseorang yang bernama Ach. Supyadi. "Supyadi melaporkan Ruhut Sitompul dalam kaitan pelanggaran UU ITE dan kode etik di mana dalam tweet yang bersangkutan ada kata atau kalimat yang dianggap kurang elegan disampaikan dalam ruang publik," kata Wakil Ketua MKD ini. Jika dalam persidangan ini Ruhut dinyatatakan bersalah, bukan tidak mungkin mantan juru bicara Demokrat itu mendapat sanksi yang lebih berat. Mengingat, sebelumnya Ruhut sudah mendapat sanksi ringan.
Karena nge-twit, Ruhut dilaporkan lagi ke MKD
Jakarta. Politisi Partai Demokrat Ruhut Sitompul lagi-lagi dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Padahal ia baru saja mendapat sanksi ringan berupa peringatan tertulis. Hal tersebut diungkapkan oleh anggota MKD Sariffudin Suding, Senin (3/9). Kali ini, kasus yang menjeratnya terkait dengan laporan dari seseorang yang bernama Ach. Supyadi. "Supyadi melaporkan Ruhut Sitompul dalam kaitan pelanggaran UU ITE dan kode etik di mana dalam tweet yang bersangkutan ada kata atau kalimat yang dianggap kurang elegan disampaikan dalam ruang publik," kata Wakil Ketua MKD ini. Jika dalam persidangan ini Ruhut dinyatatakan bersalah, bukan tidak mungkin mantan juru bicara Demokrat itu mendapat sanksi yang lebih berat. Mengingat, sebelumnya Ruhut sudah mendapat sanksi ringan.