Karena PLTU, Petani Batang gugat Gubernur Ganjar



Semarang. Karomah, seorang pertani asal Kabupaten Batang, Jawa Tengah, menggugat pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng), dalam hal ini Gubernur Ganjar Pranowo terkait penetapan lahan untuk pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).

Lewat kuasa hukumnya, Tim Advokasi Anti-perampasan Lahan untuk PLTU dan Batubara, surat gugatan Karomah itu didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, Kamis (3/9/2015).

Dalam surat gugatan itu disebutkan Gubernur Jawa Tengah telah mengeluarkan surat keputusan yang bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.


Karomah, masih menurut surat gugatannya, sebagai salah seorang pemilik tahan mengatakan tidak pernah dilibatkan dalam berbagai kegiatan sosialisasi dan musyawarah yang berujung pada penerbitan SK Gubernur itu.

"SK itu diterbitkan tanggal 30 Juni 2015. Klien kami sebagai pemilik tanah semestinya dilibatkan, misalnya dalam sosialisasi. Tapi, kenyataannya tidak," ujar Desriko, dari Tim Advokasi Anti-perampasan Lahan untuk PLTU, di Semarang.

Gubernur Jateng telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 590/35/2015 tentang Persetujuan Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Sisa Lahan.

Luas lahan yang ditetapkan seluas 125.146 meter persegi, yang akan digunakan untuk pembangunan PLTU berkapasitas 2 x 1.000 megawatt (mw) tersebut.

Menurut Desriko, kliennya menuntut agar Gubernur Jateng membatalkan surat keputusan itu karena dinilai melanggar ketentuan dalam Undang-undang Nomor 2/2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum.

Penerbitan SK, lanjut penggugat, semestinya dibarengi dengan konsultasi dan persetujuan para pemilik tanah. Selain Karomah, terdapat puluhan warga lain di lokasi proyek yang tidak dimintai persetujuan.

"Sudah ada kesepakatan dengan warga lain, kebetulan yang sudah siap mengajukan gugatan itu ibu Karomah," tambah Desriko.

Proyek pembangunan PLTU Batang ini dibangun dengan skema pembiayaan kerjasama pemerintah dan swasta.

Proyek bernilai 4 miliar dolar AS ini dibiayai investor asal Jepang, yaitu Sumimoto Mitsui Banking Cooperation dan Japan Bank for International Cooperation (JICA).

PLN memperkirakan apabila proyek infrastruktur pembangkit listrik tenaga uap ini tidak segera terwujud, maka wilayah Jawa, Bali dan sekitarnya akan mengalami kelangkaan tenaga listrik pada 2017-2018. (Nazar Nurdin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto