Semarang. Karomah, seorang pertani asal Kabupaten Batang, Jawa Tengah, menggugat pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng), dalam hal ini Gubernur Ganjar Pranowo terkait penetapan lahan untuk pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU). Lewat kuasa hukumnya, Tim Advokasi Anti-perampasan Lahan untuk PLTU dan Batubara, surat gugatan Karomah itu didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, Kamis (3/9/2015). Dalam surat gugatan itu disebutkan Gubernur Jawa Tengah telah mengeluarkan surat keputusan yang bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Karena PLTU, Petani Batang gugat Gubernur Ganjar
Semarang. Karomah, seorang pertani asal Kabupaten Batang, Jawa Tengah, menggugat pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng), dalam hal ini Gubernur Ganjar Pranowo terkait penetapan lahan untuk pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU). Lewat kuasa hukumnya, Tim Advokasi Anti-perampasan Lahan untuk PLTU dan Batubara, surat gugatan Karomah itu didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, Kamis (3/9/2015). Dalam surat gugatan itu disebutkan Gubernur Jawa Tengah telah mengeluarkan surat keputusan yang bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.