KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah belum menetapkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai bencana nasional karena masih sanggup menangani kebakaran dengan kapasitas yang tersedia. Padahal, sejumlah negara tetangga telah menawarkan bantuan untuk mendukung penanganan karhutla di Indonesia. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Dudung Abdurachman, mengatakan pemerintah saat ini masih mampu menangani karhutla tanpa menetapkan status bencana nasional.
Baca Juga: Mendagri Respons Usulan Malaysia untuk Beri Tekanan Finansial ke Korporasi Karhutla “Ya, sementara kita masih sanggup, ya, negara kita masih sanggup,” ujar Dudung dalam konferensi pers di kantornya yang siarkan melalui akun YouTube @Kemenko Polkam RI, Senin (19/10/2026). Dudung menjelaskan, penetapan status bencana nasional akan membuka peluang masuknya bantuan dari negara lain. Malaysia, misalnya, telah menawarkan bantuan berupa tiga helikopter dan 52 personel untuk mendukung penanganan karhutla. “Artinya kalau ditetapkan bencana nasional maka akan ada bantuan-bantuan dari asing. Nah, kemarin juga ada dari Malaysia akan memberikan bantuan 3 heli kemudian 52 personil,” jelasnya. Meski demikian, Dudung menegaskan bahwa penanganan karhutla tidak cukup hanya mengandalkan tambahan peralatan dan personel. Pemerintah juga perlu memperhitungkan kendala teknis di lapangan, termasuk distribusi bahan bakar minyak (BBM). “Bukan masalah bantuannya. Nanti teknis di lapangan ini juga banyak kendala-kendala ya, masalah distribusi BBM dan sebagainya itu tidak serta-merta hanya alus sista kemudian personel yang diberikan bantuan, tapi untuk sementara kita masih sangguplah ya,” katanya. Dudung kemudian menyinggung penanganan kebencanaan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Ia menyebut persoalan di BNPB tidak semata-mata berkaitan dengan karhutla, tetapi juga melibatkan sejumlah faktor lain. Ia menegaskan Presiden akan bertindak tegas jika ditemukan penyimpangan. Sebelumnya, anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan, mendesak pemerintah menetapkan karhutla sebagai bencana nasional. Daniel menilai kebakaran yang telah berlangsung sekitar tiga bulan di sejumlah wilayah belum menunjukkan hasil penanganan yang signifikan.
“Kondisi saat ini sudah di ambang sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat, tiga bulan karhutla sudah seperti hidup di neraka bagi masyarakat terdampak,” ujar Daniel dalam keterangannya, Senin (12/10/2026), Ia menilai penetapan status bencana nasional diperlukan agar pemerintah dapat mengerahkan seluruh kekuatan untuk mengatasi kebakaran.
Baca Juga: Ekonom BCA Ungkap Fenomena Lipstick Effect Saat Ekonomi Melambat Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News