Karhutla Kalimantan Kembali Terjadi, Anggota DPR Desak Pelaku Dihukum Pidana



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Komisi IV DPR RI Rajiv meminta Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama Polri mengusut tuntas penyebab kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kembali terjadi di sejumlah wilayah Kalimantan.

Rajiv menduga sebagian karhutla terjadi akibat pembakaran lahan yang dilakukan secara sengaja untuk membuka areal. Karena itu, ia meminta pihak yang terbukti melakukan pembakaran secara sengaja dikenai sanksi tegas, termasuk hukuman pidana.

“Kebakaran hutan ini tiap tahun terjadi dan bisa diprediksi. Seharusnya bisa diantisipasi. Terlalu mencurigakan kalau semua titik karhutla hanya kecelakaan dan tidak disengaja,” ujar Rajiv dalam keterangan resmi diterima Kontan Minggu (23/8/2026).


Baca Juga: Komisi III DPR Minta Polri Transparan Usut Tiga Kasus Korupsi

Menurut Rajiv, pemerintah perlu menelusuri lokasi-lokasi yang terbakar, terutama wilayah yang setelah kebakaran kemudian mengalami perubahan fungsi atau pembukaan lahan. Penelusuran tersebut dinilai penting untuk mengetahui apakah terdapat unsur kesengajaan dalam kejadian karhutla.

"Saya justru curiga pembakaran hutan ini disengaja untuk membuka lahan. Kemenhut harus bekerja sama dengan Polri mengusut pihak-pihak yang menyebabkan kebakaran lahan ini,” tegasnya. 

Rajiv menilai penegakan hukum terhadap pelaku karhutla tidak cukup hanya melalui sanksi administratif. Apabila hasil penyelidikan menemukan unsur kesengajaan dan pelanggaran hukum, pelaku, termasuk perusahaan, harus dikenai sanksi pidana hingga pencabutan izin.

“Orang maupun perusahaan ini tidak boleh hanya disanksi administratif. Harus ada sanksi tegas, termasuk pencabutan izin dan penjara, agar ada efek jera,” katanya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menegaskan pemerintah akan menindak pihak yang terbukti melakukan pelanggaran dan menyebabkan terjadinya karhutla.

Baca Juga: Pemerintah Buka Opsi Potong Gaji DPR, Ini Rincian Gaji & Tunjangan Anggota DPR 2026

“Harus kita tindak ya, akan kita tindak. Kalau benar-benar terbukti, ya kita tindak. Kita akan tindak sesuai dengan hukum dan peraturan,” tegas Prabowo saat memberikan keterangan kepada awak media di Palangka Raya, Sabtu 22/8/2026).

Prabowo juga memberikan perhatian terhadap kemungkinan adanya pembakaran hutan dan lahan yang dilakukan secara sengaja oleh korporasi. Pemerintah menegaskan bahwa tindakan hukum akan dilakukan apabila terdapat bukti pelanggaran

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News