KONTAN.CO.ID - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membuka kesempatan karier bagi para profesional mumpuni untuk mengisi posisi strategis sebagai tenaga ahli pada tahun anggaran 2026. Rekrutmen ini menjadi pintu masuk bagi para praktisi hukum, pakar psikologi, hingga aktivis sosial yang ingin terlibat langsung dalam memperkuat sistem peradilan pidana di Indonesia.
Persyaratan Umum dan Kualifikasi Profesional
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang setia dan taat kepada Pancasila serta UUD 1945.
- Berusia minimal 35-55 tahun pada saat melakukan pendaftaran.
- Pendidikan minimal Strata Satu (S1) di bidang Hukum, Psikologi, Kriminologi, Kesejahteraan Sosial, atau Sosial Politik.
- Memiliki pengalaman kerja sedikitnya 7 tahun di bidang hukum, HAM, atau keahlian relevan lainnya.
- Pernah berprofesi sebagai Advokat, Psikolog, Pekerja Sosial Profesional, Peneliti, atau Aktivis CSO.
- Sehat jasmani dan rohani serta bebas narkotika, dibuktikan dengan surat keterangan dokter dari fasilitas kesehatan pemerintah per Februari 2026.
- Tidak menjadi pengurus atau anggota partai politik dan tidak merangkap jabatan di pemerintahan atau badan hukum lain.
- Memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) terbaru yang diterbitkan pada Februari 2026.
- Berkomitmen untuk bekerja minimal 5 tahun setelah terpilih dan tidak memiliki hubungan kekerabatan dengan pegawai di lingkungan LPSK.
Standar Kompetensi Teknis dan Manajerial
Selain syarat administrasi, calon tenaga ahli harus memenuhi standar kompetensi tinggi yang telah ditetapkan oleh lembaga. Penguasaan bahasa dan kemampuan analisis menjadi poin penilaian yang sangat signifikan. Berikut adalah standar kompetensi khusus yang menjadi parameter utama dalam seleksi:- Wajib menguasai bahasa Inggris secara aktif, baik lisan maupun tulisan guna mendukung koordinasi dengan pemangku kepentingan internasional.
- Memiliki pengalaman minimal 7 tahun dalam beracara di peradilan, praktik konseling psikologi, atau advokasi kebijakan publik secara nyata.
- Pernah menduduki posisi sekurang-kurangnya sebagai manajer program dalam pengelolaan organisasi atau proyek strategis.
- Mampu menyusun tulisan ilmiah atau populer yang telah dipublikasikan di jurnal, buku, atau media massa terkait isu saksi dan korban.
- Memiliki pemahaman mendalam mengenai perkembangan hukum pidana nasional, isu kesetaraan gender, serta praktik advokasi HAM terbaru.
- Mampu mengelola perubahan di lingkungan kerja serta melakukan pengembangan kapasitas diri secara berkelanjutan.
Prosedur Pendaftaran dan Batas Waktu
Proses pendaftaran dilakukan sepenuhnya secara daring (online) untuk menjamin transparansi serta efisiensi proses seleksi. Calon pelamar diimbau untuk mengirimkan dokumen dalam satu file yang tersusun rapi sesuai urutan persyaratan. Hanya kandidat yang memenuhi kualifikasi profil kompetensi terbaik yang akan diproses ke tahap wawancara dan tes lanjutan. Langkah-langkah pendaftaran yang harus diikuti:- Susun seluruh dokumen pendukung mulai dari CV, ijazah, hingga bukti pengalaman kerja dalam satu file.
- Pastikan seluruh dokumen fisik telah dipindai (scan) dengan kualitas tinggi agar terbaca dengan jelas.
- Kirimkan berkas lamaran melalui email resmi ke alamat: rekrutmen@lpsk.go.id.
- Perhatikan subjek email agar sesuai dengan format yang telah ditentukan di laman resmi.
- Batas akhir pengiriman berkas adalah tanggal 3 Maret 2026 pukul 23.59 WIB.