JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Negara Malaysia (BNM) telah membentuk perjanjian bilateral untuk kesetaraan operasional bank antar dua negara tersebut pada Senin (1/8). Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK Mulya E. Siregar, mengatakan, hanya bank yang berstatus Qualified ASEAN Bank (QAB) yang dapat masuk ke Malaysia. “Kelompok bank yang masuk kategori QAB adalah BUKU 4,” katanya, Senin (1/8). Pasalnya, bank BUKU 4 ini memenuhi syarat yaitu bank besar, bank memiliki modal tinggi, mayoritas pemilik saham bank adalah investor lokal yaitu warga negara Indonesia, dan memiliki good corporate governance (GCG) yang sehat.
Karpet merah bagi bank BUKU IV masuk Malaysia
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Negara Malaysia (BNM) telah membentuk perjanjian bilateral untuk kesetaraan operasional bank antar dua negara tersebut pada Senin (1/8). Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK Mulya E. Siregar, mengatakan, hanya bank yang berstatus Qualified ASEAN Bank (QAB) yang dapat masuk ke Malaysia. “Kelompok bank yang masuk kategori QAB adalah BUKU 4,” katanya, Senin (1/8). Pasalnya, bank BUKU 4 ini memenuhi syarat yaitu bank besar, bank memiliki modal tinggi, mayoritas pemilik saham bank adalah investor lokal yaitu warga negara Indonesia, dan memiliki good corporate governance (GCG) yang sehat.