KONTAN.CO.ID - Masyarakat Indonesia yang tinggal di luar negeri atau diaspora Indonesia kini bisa berinvestasi lebih mudah di dalam negeri. Pasalnya, pemerintah memberikan sejumlah kemudahan dan fasilitas bagi para diaspora untuk membenamkan modalnya di Indonesia. Sejumlah fasilitas bagi diaspora ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76/2017 tentang Fasilitas Bagi Masyarakat Indonesia di Luar Negeri. Dalam beleid yang diteken Presiden Joko Widodo pada Agustus ini, pemerintah memberi kesempatan kepada masyarakat Indonesia yang ada di luar negeri untuk mendapatkan Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMLIN). Dengan memiliki KMLIN, diaspora Indonesia akan diberi sejumlah kemudahan untuk melakukan transaksi keuangan maupun berinvestasi di Tanah Air.
Karpet merah bagi diaspora dari pemerintah
KONTAN.CO.ID - Masyarakat Indonesia yang tinggal di luar negeri atau diaspora Indonesia kini bisa berinvestasi lebih mudah di dalam negeri. Pasalnya, pemerintah memberikan sejumlah kemudahan dan fasilitas bagi para diaspora untuk membenamkan modalnya di Indonesia. Sejumlah fasilitas bagi diaspora ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76/2017 tentang Fasilitas Bagi Masyarakat Indonesia di Luar Negeri. Dalam beleid yang diteken Presiden Joko Widodo pada Agustus ini, pemerintah memberi kesempatan kepada masyarakat Indonesia yang ada di luar negeri untuk mendapatkan Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMLIN). Dengan memiliki KMLIN, diaspora Indonesia akan diberi sejumlah kemudahan untuk melakukan transaksi keuangan maupun berinvestasi di Tanah Air.