Kartika Wirjoatmodjo Buka Suara Soal Kemungkinan Kembali Pangkas Perusahaan BUMN



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Usai menyuntik mati 7 perusahaan BUMN, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo buka suara soal kemungkinan kembali memangkas perusahaan BUMN lainnya yang dianggap ‘sakit’ secara keuangan. 

Wamen yang akrab dipanggil dengan sapaan Tiko ini mengatakan bahwa untuk memutuskan suatu perusahaan BUMN pailit harus dilihat dari 3 parameter. 

“Pertama, parameter mengenai kesehatan keuangan, yang kedua parameter terhadap kontribusinya terhadap perekonomian, dan ketiga parameter apakah dia bisa mempunyai satu model bisnis yang sustainable ke depan,” ungkap Tiko saat ditemui di Menara Danareksa, Jakarta, Jumat (29/12/2023).


Baca Juga: Resmi! Kementerian BUMN Bubarkan 7 Perusahaan BUMN

Parameter ini ungkap Tiko berdasarkan parameter yang telah ditetapkan oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA).

“Kalau tiga parameter ini sudah gak ada, jadi secara kewajiban tidak available, fungsinya secara ekonomi tidak terlalu signifikan dan secara bisnis tidak bisa diharapkan lagi itu pasti akan dilakukan pembubaran,” tambah Tiko.

Tiko menambahkan, saat ini pihaknya masih mengelola 45 BUMN. Namun targetnya akan mengerucut menjadi di bawah 40 BUMN yang nantinya terbagi dalam 12 klaster.

"Target akhir nanti kita hanya mengelola di bawah 40 BUMN memang kita clustering dalam 12 klaster," katanya.

Dia menambahkan, khusus BUMN bermasalah akan dikelola atau menjadi pasien di bawah holding Danareksa yaitu PPA.

"Khusus untuk klaster BUMN yang mengalami permasalahan keuangan untuk usaha kami bentuk holding Danareksa dan PPA," ujarnya.

Baca Juga: Jokowi Cairkan Tambahan PMN untuk Beberapa BUMN, Hutama Karya Paling Besar

Hingga saat ini masih ada 15 BUMN yang menjadi pasien PPA, antara lain adalah sebagai berikut:

  1. PT Amarta Karya (Persero), 

  2. PT Barata Indonesia (Persero), 

  3. PT Boma Bisma Indra (Persero), 

  4. PT Djakarta Lloyd (Persero), 

  5. PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero), 

  6. PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero), 

  7. PT Industri Kapal Indonesia (Persero), 

  8. PT Indah Karya (Persero), 

  9. PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero), 

  10. PT Semen Kupang (Persero), 

  11. PT Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam (Persero), 

  12. Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), 

  13. PT Primissima (Persero), 

  14. PT Varuna Tirta Prakasya (Persero)

  15. Serta anak perusahaan BUMN, PT PANN Pembiayaan Maritim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .