Kartin1 dinilai terobosan yang jitu, kenapa?



JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan rencananya akan meluncurkan platform aplikasi, yang nantinya intinya bisa diintegrasikan dengan beberapa produk instansi pemerintah lainnya dari Kartu Indonesia Satu (Kartin1) pada Jumat (31/3) ini.

Agar menarik, sebagai insentif bagi pengguna dari Kartin1 ini, Ditjen Pajak tengah dalam pengkajian untuk mengkolaborasikan Kartin1 dengan fitur dalam kartu kredit perbankan.

Rencana dari insentif ini adalah dibuat semacam reward point yang akan terintegrasi dengan kartu kredit. Reward point itu nantinya bisa di-update dalam Kartin1 milik DJP setiap berbelanja mencapai nominal tertentu. Guna dari reward point ini nantinya adalah menjadi pengurang Pajak Penghasilan (PPh) bruto.


Peneliti pajak DDTC Bawono Kristiaji mengatakan, ide mengenai pengembangan Kartin1 sejatinya tidak bisa dilepaskan dari keinginan kuat pemerintah terutama Ditjen Pajak untuk mengintegrasikan data dan informasi wajib pajak dalam satu wadah yang sama.

“Hal tersebut merupakan terobosan yang jitu mengingat bahwa kepatuhan pajak berkorelasi positif dengan ketersediaan informasi serta belum adanya inisiatif serupa dari institusi lain untuk saling sinergi terkait informasi,” ujarnya kepada KONTAN, Kamis (30/3)

Ia melanjutkan, dewasa ini terdapat dua strategi untuk pengumpulan informasi wajib pajak sebagai jalan meningkatkan kepatuhan, yaitu secured chain approach dan centralized data approach, atau kombinasi dari keduanya.

Ia menjabarkan, secured chain lebih mengandalkan informasi dari WP. Sedangkan centralized data mengandalkan pihak ketiga, misalnya perbankan, kepabeanan, dan lainnya.

“Centralized data sendiri telah diterapkan di banyak negara, misalnya Chile, Korsel, dan lain-lain. Nah inilah yg ingin diterapkan di Indonesia, salah satunya dengan kolaborasi Kartin1 dengan kartu kredit perbankan,” ucapnya.

Bawono menerangkan, beberapa negara, otoritas pajaknya dapat mengakses data dari transaksi kartu kredit. Contohnya, Amerika Serikat (AS) dengan form 1099-k. Informasi tersebut dapat dipergunakan sebagai alat memetakan aktivitas ekonomi WP.

Soal adanya insentif penggunaan kartu kredit dengan Kartin1 sendiri menurut dia memperlihatkan bahwa pemerintah ingin meningkatkan animo penggunaan kartu tersebut. Hal serupa juga telah dilakukan di Korea Selatan pasca krisis Asia 1998.

“Dengan maksud mengurangi cash economy, penggunaan kartu kredit diberikan insentif berupa pengurangan pajak hingga lotere,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto