3 Cara membedakan kartu lama yang bakal segera diblokir dengan kartu baru



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pihak bank di Tanah Air tengah gencar mengimbau para nasabah agar segera mengganti kartu ATM berbasis magnetic stripes menjadi berbasis chip. 

Hal ini menindaklanjuti Surat Edaran Bank Indonesia No.17/52/DKSP terkait Implementasi Standar Nasional Teknologi Chip untuk Kartu ATM dan/atau Kartu Debet. 

Penggantian kartu ATM berbasis magnetic stripes ke chip ini ditentukan dalam jangka waktu tertentu. Bila masa penggantian berakhir, maka kartu ATM berbasis magnetic stripes akan diblokir. 


Bank BCA memberikan batas waktu hingga akhir Desember 2021. Sementara Bank Mandiri memberikan batas waktu bertahap. Kartu ATM Bank Mandiri dengan expiry date 2021-2022 akan diblokir pada April 2021. 

Baca Juga: BCA imbau nasabah segera ganti kartu ATM lama karena akan diblokir, begini caranya

Lantas, bagaimana cara membedakan kartu ATM yang sudah berbasis chip dengan magnetic stripe? 

Mengutip Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia, Senin (22/3/2021), ada beberapa perbedaan kartu ATM magnetic stripes dengan kartu ATM chip. 

1. Mudah digandakan

Kartu ATM berbasis magnetic stripes mudah digandakan karena data nomor kartu, expire date, nama nasabah, dan lainnya disimpan pada magnetic stripes. Terminal dan bank host pun tidak dapat memastikan keaslian kartu yang digunakan pada saat transaksi. 

Sedangkan kartu berbasis chip tidak mudah digandakan karena data yang disimpan dapat lebih banyak di dalam chip yang memiliki CPU, memory, sistem operasi, aplikasi, dan fungsi kriptografi. Lalu, keaslian kartu dapat dipastikan dengan metode Offline CAM dan Online CAM. 

Baca Juga: Jangan sampai salah! Tukar ATM lama BRI, Mandiri, BNI, BCA sesuai jadwalnya

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie