KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pihak bank di Tanah Air tengah gencar mengimbau para nasabah agar segera mengganti kartu ATM berbasis magnetic stripes menjadi berbasis chip. Hal ini menindaklanjuti Surat Edaran Bank Indonesia No.17/52/DKSP terkait Implementasi Standar Nasional Teknologi Chip untuk Kartu ATM dan/atau Kartu Debet. Penggantian kartu ATM berbasis magnetic stripes ke chip ini ditentukan dalam jangka waktu tertentu. Bila masa penggantian berakhir, maka kartu ATM berbasis magnetic stripes akan diblokir.
Kartu ATM magnetic stipes segera diblokir, ini 3 cara membedakannya dengan kartu chip
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pihak bank di Tanah Air tengah gencar mengimbau para nasabah agar segera mengganti kartu ATM berbasis magnetic stripes menjadi berbasis chip. Hal ini menindaklanjuti Surat Edaran Bank Indonesia No.17/52/DKSP terkait Implementasi Standar Nasional Teknologi Chip untuk Kartu ATM dan/atau Kartu Debet. Penggantian kartu ATM berbasis magnetic stripes ke chip ini ditentukan dalam jangka waktu tertentu. Bila masa penggantian berakhir, maka kartu ATM berbasis magnetic stripes akan diblokir.