KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mengeluarkan aturan mengenai kartu debit magnetik. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 17/52/DKSP. Isinya adalah pada akhir 2021 kartu debit berbasis strip magnetik sudah tidak bisa lagi digunakan. Itu artinya, batas waktu penggunaan kartu debit berbasis strip magnetik semakin dekat. Dengan semakin dekatnya tenggat waktu, berbagai bank terus mendorong nasabahnya untuk melakukan penukaran kartu debit strip magnetik menjadi kartu debit berbasis cip, sebelum pemblokiran dilakukan. Namun, sejumlah bank telah menyelesaikan proses penukaran menjadi kartu debit berbasis cip sepenuhnya, sehingga secara otomatis kartu debit berbasis magnetik telah diblokir penggunaannya.
Kartu ATM magnetik dua bank ini sudah tak bisa lagi digunakan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mengeluarkan aturan mengenai kartu debit magnetik. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 17/52/DKSP. Isinya adalah pada akhir 2021 kartu debit berbasis strip magnetik sudah tidak bisa lagi digunakan. Itu artinya, batas waktu penggunaan kartu debit berbasis strip magnetik semakin dekat. Dengan semakin dekatnya tenggat waktu, berbagai bank terus mendorong nasabahnya untuk melakukan penukaran kartu debit strip magnetik menjadi kartu debit berbasis cip, sebelum pemblokiran dilakukan. Namun, sejumlah bank telah menyelesaikan proses penukaran menjadi kartu debit berbasis cip sepenuhnya, sehingga secara otomatis kartu debit berbasis magnetik telah diblokir penggunaannya.