KONTAN.CO.ID - Jakarta. Seperti kartu tanda penduduk, kartu BPJS Kesehatan juga rawan hilang dan rusak. Lalu, bagaimana cara mengurus kartu BPJS Kesehatan yang rusak atau hilang? Cara mengurus kartu BPJS Kesehatan yang hilang atau rusak bisa dilakukan secara online dan offline. Cara mengurus kartu BPJS Kesehatan yang hilang atau rusak pun terbilang mudah. Untuk itu, bagi Anda yang kartu BPJS Kesehatan hilang atau rusak tak perlu panik. Anda bisa segera mengurusnya untuk mendapatkan kartu BPJS yang baru.
- Unduh aplikasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
- Buka aplikasi tersebut dan lakukan pendaftaran dengan mengisi data pribadi seperti nomor kartu BPJS, KTP, dan nomor telepon
- Masuk dengan menggunakan nomor kartu/username/email dan password yang telah didaftarkan
- Setelah berhasil masuk ke menu utama, pilih menu "cetak kartu e-ID"
- Klik pada ikon email dan ikuti proses yang diminta Anda akan mendapat email dari BPJS yang berisi kartu atas nama Anda
- Terakhir, cetak kartu BPJS Kesehatan yang baru.
- Buat surat keterangan kehilangan (jika hilang) dari polisi setempat
- Jika sudah, langsung kunjungi kantor BPJS Kesehatan dan jangan lupa bawa dokumen yang dibutuhkan meliputi, surat kehilangan, KTP dan Kartu Keluarga (KK)
- Serahkan semua dokumen ke petugas BPJS Kesehatan dan minta untuk dicetakan kartu baru
- Petugas BPJS Kesehatan akan memverifikasi dokumen yang Anda bawa.
- Jika dinyatakan sudah lengkap, petugas akan mencetakkan kartu BPJS Kesehatan yang baru
- Terakhir, Anda bisa mengambil kartu BPJS Kesehatan yang baru pada keesokan harinya.