Kartu debit wajib ada logo GPN mulai Januari 2018



KONTAN.CO.ID - Bank Indonesia (BI) resmi mengeluarkan aturan mengenai gerbang pembayaran elektronik (GPN). Aturan GPN ini tertuang dalam peraturan anggota dewan gubernur (PADG) BI No 19/10/PADG/2017.

Agusman, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI bilang aturan GPN ini resmi keluar pada 20 September 2017. "Peraturan dewan gubernur ini merupakan aturan pelaksanaan PBI No 19/8/PBI/2017," kata Agusman dalam keterangan resmi, Kamis (21/9).

Peraturan gubernur mengenai GPN ini menetapkan mekanisme baik bagi penyelenggara maupun pihak terkait dengan ini. Agusman bilang aturan ini untuk menciptakan interkoneksi dan interoperabilitas transaksi pembayaran domestik.


Diharapkan transaksi ritel domestik bisa lebih aman, efisien andal dan lancar. Selain itu aturan ini juga untuk mendukung program pemerintah seperti bansos non tunai, keuangan inklusif, dan elektronifikasi tol.

Seiring implementasi aturan GPN ini, bank harus mencantumkan logo nasional pada setap instrumen alat pembayaran domestik. Logo ini nantinya akan ditetapkan oleh BI.

Pencantuman logo nasional di kartu debit ini akan mulai dilakukan pada awal Januari 2018. Sedangkan pada awal Januari 2022, nasabah wajib memiliki satu kartu ATM berlogo nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati