KONTAN.CO.ID - Bank Indonesia (BI) resmi mengeluarkan aturan mengenai gerbang pembayaran elektronik (GPN). Aturan GPN ini tertuang dalam peraturan anggota dewan gubernur (PADG) BI No 19/10/PADG/2017. Agusman, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI bilang aturan GPN ini resmi keluar pada 20 September 2017. "Peraturan dewan gubernur ini merupakan aturan pelaksanaan PBI No 19/8/PBI/2017," kata Agusman dalam keterangan resmi, Kamis (21/9). Peraturan gubernur mengenai GPN ini menetapkan mekanisme baik bagi penyelenggara maupun pihak terkait dengan ini. Agusman bilang aturan ini untuk menciptakan interkoneksi dan interoperabilitas transaksi pembayaran domestik.
Kartu debit wajib ada logo GPN mulai Januari 2018
KONTAN.CO.ID - Bank Indonesia (BI) resmi mengeluarkan aturan mengenai gerbang pembayaran elektronik (GPN). Aturan GPN ini tertuang dalam peraturan anggota dewan gubernur (PADG) BI No 19/10/PADG/2017. Agusman, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI bilang aturan GPN ini resmi keluar pada 20 September 2017. "Peraturan dewan gubernur ini merupakan aturan pelaksanaan PBI No 19/8/PBI/2017," kata Agusman dalam keterangan resmi, Kamis (21/9). Peraturan gubernur mengenai GPN ini menetapkan mekanisme baik bagi penyelenggara maupun pihak terkait dengan ini. Agusman bilang aturan ini untuk menciptakan interkoneksi dan interoperabilitas transaksi pembayaran domestik.