JAKARTA. Hasil penelitian Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan bahwa masih ada buku rekening tabungan penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) masih dipegang oleh pihak sekolah. Padahal, berdasarkan petunjuk teknis yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi DKI, yang mencairkan dan memegang kartu KJP adalah orang tua siswa penerima KJP. "Sebanyak 93,2% KJP dipegang sendiri oleh orang tua penerima KJP. Sedangkan ada 7,8% KJP tidak dipegang langsung oleh orang tua murid," kata Divisi Monitoring Pelayanan Publik ICW Siti Juliantari dalam jumpa wartawan di Cikini, Jakarta, Senin (31/3). Lebih lanjut Siti memaparkan, dari besaran 7,8% KJP yang tidak dipegang langsung oleh orang tua murid, ICW juga menemukan bahwa sebesar 53,8% KJP dipegang oleh guru dari siswa penerima KJP tersebut. Sementara sisanya dipegang oleh 2,6% oleh kepala sekolah, 10,3% oleh orang tua murid yang bertugas mengkoordinir KJP, dan sisanya sebesar 33,3% oleh lain-lain.
Sementara itu, sekelompok masyarakat yang nemanakan dirinya Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK) menyebut, siswa penerima KJP tak menerima batuan dana KJP secara utuh. Dengan kata lain, masih terdapat potongan-potongan yang diklaim pijak sekolah sehingga mengurangi dana KJP yang diterima siswa.