KONTAN.CO.ID - Pedagang yang biasa menerima pembayaran nontunai dari konsumennya, ada baiknya memperhatikan larangan Bank Indonesia (BI) ini. BI melarang praktik penggesekan ganda (double swipe) dalam transaksi nontunai. Pada setiap transaksi pembayaran apapun, kartu pembayaran hanya boleh digesek sekali di mesin electronic data capture (EDC), termasuk di mesin kasir. "Larangan penggesekan ganda kartu tersebut merupakan upaya melindungi masyarakat dari pencurian data dan informasi kartu," demikian keterangan BI, Selasa (5/9). Larangan ini berlaku untuk semua alat pembayaran menggunakan kartu (APMK) seperti kartu kredit dan kartu debit.
Kartu kredit & ATM cuma boleh digesek sekali lho
KONTAN.CO.ID - Pedagang yang biasa menerima pembayaran nontunai dari konsumennya, ada baiknya memperhatikan larangan Bank Indonesia (BI) ini. BI melarang praktik penggesekan ganda (double swipe) dalam transaksi nontunai. Pada setiap transaksi pembayaran apapun, kartu pembayaran hanya boleh digesek sekali di mesin electronic data capture (EDC), termasuk di mesin kasir. "Larangan penggesekan ganda kartu tersebut merupakan upaya melindungi masyarakat dari pencurian data dan informasi kartu," demikian keterangan BI, Selasa (5/9). Larangan ini berlaku untuk semua alat pembayaran menggunakan kartu (APMK) seperti kartu kredit dan kartu debit.