Kartu kredit dan KTA belum wajib terapkan SBDK



JAKARTA. Bank Indonesia (BI) belum akan meminta perbankan mengumumkan Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) untuk kartu kredit dan Kredit Tanpa Agunan (KTA). Tahap awal, BI baru mewajibkan bank mengumumkan SBDK kepada publik untuk kredit korporasi, kredit ritel kredit konsumsi untuk KPR dan non-KPR.Aturan ini efektif pada akhir Maret 2011. BI mewajibkan kebijakan ini untuk bank per tanggal 28 Februari 2011 memiliki total aset sebesar Rp 10 triliun. Pengumuman SBDK akan mengandung perhitungan tiga komponen. Yakni, harga pokok dana untuk kredit, biaya overhead yang dikeluarkan bank dalam proses pemberian kredit dan margin keuntungan (profit margin) yang ditetapkan dalam aktivitas perkreditan.Kepala Biro Penelitian dan Pengaturan Perbankan Bank Indonesia Irwan Lubis mengatakan, untuk tahap awal pihaknya belum meminta bank untuk mengumumkan SBDK kartu kredit dan KTA karena perhitungan untuk kedua jenis kredit tersebut sangat sulit dan bisa menimbulkan banyak persepsi di masyarakat. "Perhitungan risikonya juga berbeda tapi ke depannya akan kita wajibkan juga," ujarnya, Senin (28/2).Deputi Gubernur Bank Indonesia Muliaman D Hadad mengatakan pemberlakuan pengumuman SBDK tersebut dilakukan secara bertahap. Tahap awal BI memusatkan perhatian pada kredit yang memiliki struktur biaya yang lebih jelas. "Kita lakukan secara bertahap, karena bila terlalu cepat bank akan kaget," ujarnya.Pengamat Perbankan Mirza Adityaswara meminta BI untuk juga memberlakukan pengumuman SBDK untuk kartu kredit dan KTA yang banyak disalurkan oleh bank asing karena bunganya kredit sangat tinggi mencapai 35% per tahun tanpa membedakan risiko nasabah. "Di negara lain sudah banyak Lembaga Konsumen yang mulai mengkritisi mengenai tingginya bunga kartu kredit dan KTA dengan adanya pengumuman SBDK bank akan terdorong menurunkan kredit," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: