KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank pelat merah akan mendapat cipratan untung dari kebijakan pemerintah. Potensi pertumbuhan bisnis kartu kredit bank-bank milik negara ini semakin besar sejalan dengan adanya kebijakan terkait tata cara pembayaran anggaran belanja di lembaga pemerintahan. Per 1 Juli 2019, kartu kredit akan menjadi satu alat pembayaran satuan kerja (satker) di pemerintahan. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah (KKP). Dalam implementasinya, sebanyak 40% uang persediaan yang digunakan membiayai kegiatan operasional sehari-hari satuan kerja akan menggunakan KKP dan 60% akan menggunakan tunai.
General Manager Divisi Bisnis Kartu PT Bank Negara Indonesia Tbk (
BBNI, anggota indeks
Kompas100) Okky Rushartomo Budiprabowo mengatakan, telah memasukkan potensi bisnis dari kebijakan pemerintah tersebut terhadap target pertumbuhan bisnis kartu kredit perseroan tahun ini. "Nilai transaksi kartu kredit tahun ini ditargetkan Rp 43 triliun, tumbuh 11% dari tahun lalu. Target itu sudah kami estimasi termasuk dengan transaksi dari KKP," katanya pada Kontan.co.id, Kamis (27/6). Untuk menjadi penyedia kartu kredit pemerintah, BNI akan menyiapkan basis produk kartu komersial yakni
corporate card. Nantinya, perseroan akan melakukan kerjasama dengan satuan kerja di pemerintahan untuk melayani KKP tersebut. Okki bilang, pihaknya menargetkan bekerjasama dengan 3.000 lebih satker di seluruh Indonesia dalam penyediaan KKP. Selain membidik pasar dari satuan kerja yang sudah memiliki
payroll di BNI, perseroan juga menggunakan skema kerjasama lain untuk mencari pasar baru seperti mengeluarkan kartu kredit bagi satker yang menggunakan BPD dan Bank Syariah yang tidak memiliki produk kartu tersebut. Baru-baru ini, BNI berhasil menjalin kerjasama dengan Bank Pembangunan Dareah Jawa Barat (BJB) terkait penyediaan KKP ini. Okkie mengatakan, saat ini sudah ada beberapa satker yang sudah menggunakan KKP secara intensif. Meski begitu, dia menilai masih perlu masa transisi untuk sosialisasi agar satker semakin terbiasa menggunakan metode pembayaran non tunai. Adapun hingga Mei 2019, nilai transaksi kartu kredit BNI telah tumbuh sekitar 7%. Perseroan terus berkomitmen untuk mendukung implementasi KKP melalui kerjasama dengan vendor,
merchant, dan institusi penyedia jasa yang selama ini menjadi rekanan satuan kerja agar bisa menerima pembayaran non tunai.
PT Bank Tabungan Negara Tbk (
BBTN, anggota indeks
Kompas100) juga melihat adanya potensi besar dari KKP dalam mendorong kartu kredit perseroan. "Pasalnya, rekening lembaga kelolaan kami sudah lebih dari 150. Itu juga dapat membantu masuknya produk-produk BTN lainnya di lingkungan kementerian/Lembaga," kata Direktur Distribusi dan Jaringan BTN, Dasuki Amsir BTN saat ini turut serta dalam menandatangani perjanjian kerjasama antara Kementerian Keuangan dan Himbara lainnya dalam pengadaan KKP. Dalam menyediakan kartu kredit ini, perseroan juga bekerjasama dengan Bank Mandiri. Maklum, kartu kredit perseroan masih
co branding dengan bank tersebut. Hingga Mei, BTN telah memproses total 60 kartu kredit untuk 22 satker dengan total limit sebesar Rp 1,7 miliar. Perseroan menargetkan bisa bekerjasama dengan 154 satker dalam penyediaan KKP ini. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Tendi Mahadi