KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ombudsman RI (ORI) Perwakilan Jakarta Raya menemukan sejumlah maladministrasi atas kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam menutup Jalan Jati Baru Tanah Abang Jakarta Pusat. Oleh karena itu lembaga pengawas penyelenggaraan pelayanan publik ini menuntut Gubernur DKI Anies Baswedan mencabut kebijakan penataan pedagang kaki lima (PKL) tersebut jika masih ingin memimpin Jakarta. Temuan maladministrasi itu terangkum dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) ORI Jakarta Raya yang diserahkan ke Dinas Perhubungan DKI, Senin (26/3). Di kasus ini, ORI Jakarta menindaklanjuti laporan masyarakat Koperasi Pedagang Pasar (Koppas) Kebon Jati Pasar Blok G Tanah Abang.
Kartu kuning bagi Gubernur DKI Jakarta
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ombudsman RI (ORI) Perwakilan Jakarta Raya menemukan sejumlah maladministrasi atas kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam menutup Jalan Jati Baru Tanah Abang Jakarta Pusat. Oleh karena itu lembaga pengawas penyelenggaraan pelayanan publik ini menuntut Gubernur DKI Anies Baswedan mencabut kebijakan penataan pedagang kaki lima (PKL) tersebut jika masih ingin memimpin Jakarta. Temuan maladministrasi itu terangkum dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) ORI Jakarta Raya yang diserahkan ke Dinas Perhubungan DKI, Senin (26/3). Di kasus ini, ORI Jakarta menindaklanjuti laporan masyarakat Koperasi Pedagang Pasar (Koppas) Kebon Jati Pasar Blok G Tanah Abang.