KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta akan mencairkan Kartu Lansia Jakarta pada Juni 2024. Kepala Dinsos DKI Jakarta Premi Lasari mengatakan, pencairan Kartu Lansia Jakarta melalui Bank DKI dilakukan pada minggu keempat bulan Juni sampai dengan minggu kedua bulan Agustus 2024. Ia menjelaskan, penerima Kartu Lansia Jakarta sebanyak 53.709 orang, namun 696 orang dinyatakan tidak layak menerima bantuan ini.
Pada tahun ini, total jumlah data penerima bantuan sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) yang dinyatakan layak menerima KLJ sebanyak sebanyak 149.549 orang. “Pemberian bansos KLJ, KPDJ, dan KAJ sesuai dengan alokasi dana yang telah ditetapkan dalam APBD Tahun Anggaran 2024. Kami juga terus melakukan verifikasi dan validasi lapangan untuk memastikan kelayakan penerima bantuan,” kata Premi dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Rabu (5/4/2024).
Apa itu Kartu Lansia Jakarta?
Merujuk laman resmi Pemprov DKI Jakarta, Kartu Lansia Jakarta adalah program yang diluncurkan untuk menunjukan pemenuhan kebutuhan dasar bagi warga yang sudah lansia, namun kurang mampu. Dengan begitu, Kartu Lansia Jakarta dapat meningkatkan kesejahteraan warga ibu kota yang sudah lansia dan dapat mengentaskan kemiskinan.
Baca Juga: Ada Makan Siang Gratis, Beberapa Anggaran Rehabilitasi Sosial Dihilangkan Pada 2025 Dalam implementasinya, Pemprov DKI Jakarta menyasar lansia yang tidak memiliki penghasilan tetap atau penghasilannya sangat kecil sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari sebagai penerima Kartu Lansia Jakarta. Selain itu, sasaran Kartu Lansia Jakarta lainnya adalah lansia yang sakit menahun dan hanya bisa terbaring di tempat tidur serta warga lansia yang terlantar secara psikis dan sosial.
Berapa besaran Kartu Lansia Jakarta?
Pemprov DKI Jakarta mengatakan, warga ibu kota yang terdaftar sebagai penerima Kartu Lansia Jakarta berhak menerima bantuan sebesar Rp 600.000 per bulan. Bantuan tersebut akan dicairkan jika lansia memenuhi kriteria dan persyaratan yang sudah ditetapkan. Dalam prosesnya, Kartu Lansia Jakarta berbentuk kartu anjungan tunai mandiri (ATM) Bank DKI yang dapat digunakan untuk kebutuhan bertransaksi. Dana Kartu Lansia Jakarta akan dicairkan tanggal 5 setiap bulan. Pencairan Kartu Lansia Jakarta dapat diwakilkan oleh keluarga atau tenaga pendamping dengan syarat adanya surat kuasa dari lansia yang ditetapkan sebagai penerima.
Syarat menjadi Kartu Lansia Jakarta
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi jika lansia ingin masuk sebagai penerima Kartu Lansia Jakarta. Lantas, apa saja syarat menjadi penerima Kartu Lansia Jakarta? Berikut rinciannya:
Baca Juga: Program Bantuan Pangan Beras Bakal Dilanjutkan Hingga Akhir 2024 1. Warga berusia 60 tahun ke atas 2. Lansia berekonomi rendah dan harus terdaftar dalam Basis Data Terpadu serta berkendala secara fisik atau psikologi 3.Jika tidak terdaftar dalam Basis Data terpadu, namun memenuhi syarat sebagai penerima manfaat Kartu Lansia Jakarta dapat diusulkan melalui Mekanisme Pemutakhiran Mandiri (MPM) di kelurahan setempat.
Editor: Barratut Taqiyyah Rafie