Kartu perdana Zain kini tak bisa lagi beredar di Indonesia



KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) resmi melarang kartui perdana asing. Dalam surat edaran No 2 tahun 2019 melarang perdagangan dan pendistribusian kartu perdana asing. Hal ini terkait adanya penjualan kartu perdana Zain dan kartu perdana lainnya di Indonesia.

Samuel A. Pangerapan, Wakil Ketua BRTI dalam surat edaran menjelaskan bahwa surat edaran tersebut dibuat untuk menegaskan perdana jasa telekomunikasi asing dilarang diperdagangkan dan didistribusikan di Indonesia.

Baca Juga: Pelarangan penjualan kartu perdana Zain harus diikuti penegakkan hukum

"Tujuan disusunnya surat edaran ini adalah agar pelanggan jasa telekomunikasi seluler di Indonesia dilindungi hak-haknya dan penyelengara jasa telekomunikasi seluler di Indonesia dilindungi hak-haknya," ujarnya dalam surat edaran yang diterima KONTAN, Rabu (31/7).

Hal ini dilakukan untuk melindungi kepentingan pengguna dan penyelenggara jasa telekomunikasi seluler di Indonesia sesuai UU No 8 tahun 1988 tentang konsumen. Selain itu UU no 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan.

Ruang lingkup surat edaran tidak hanya untuk kartu perdana Zain tetapi juga meliputi larangan perdagangan dan pendistribusian kartu perdana jasa telekomunikasi seluler asing. Pengawasan akan dilaksanakan oleh tim gabungan terdiri dari Kemenkominfo, kemendag dan Korwas PPNS.

"Kartu perdana jasa telekomunikasi seluler asing dilarang diperdagangkan dan/ atau didistribusikan di Indonesia," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Azis Husaini