KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) resmi melarang kartui perdana asing. Dalam surat edaran No 2 tahun 2019 melarang perdagangan dan pendistribusian kartu perdana asing. Hal ini terkait adanya penjualan kartu perdana Zain dan kartu perdana lainnya di Indonesia. Samuel A. Pangerapan, Wakil Ketua BRTI dalam surat edaran menjelaskan bahwa surat edaran tersebut dibuat untuk menegaskan perdana jasa telekomunikasi asing dilarang diperdagangkan dan didistribusikan di Indonesia. Baca Juga: Pelarangan penjualan kartu perdana Zain harus diikuti penegakkan hukum
Kartu perdana Zain kini tak bisa lagi beredar di Indonesia
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) resmi melarang kartui perdana asing. Dalam surat edaran No 2 tahun 2019 melarang perdagangan dan pendistribusian kartu perdana asing. Hal ini terkait adanya penjualan kartu perdana Zain dan kartu perdana lainnya di Indonesia. Samuel A. Pangerapan, Wakil Ketua BRTI dalam surat edaran menjelaskan bahwa surat edaran tersebut dibuat untuk menegaskan perdana jasa telekomunikasi asing dilarang diperdagangkan dan didistribusikan di Indonesia. Baca Juga: Pelarangan penjualan kartu perdana Zain harus diikuti penegakkan hukum