KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah masih merampungkan satu Peraturan Presiden (Perpres) untuk kartu pra kerja. Kartu pra kerja tersebut digunakan untuk stimulus bagi wilayah yang ekonominya terdampak virus korona (COVID-19). Hal itu untuk menjaga ekonomi daerah sekaligus sebagai uji coba. "Ada dua perpres, 1 tentang ini (Perpres Kartu Pra Kerja), yang kedua tentang Project Manager Officer (PMO) itu sendiri," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Kamis (5/3). Baca Juga: Biaya perawatan pasien Covid-19 ditanggung negara
Kartu pra kerja jadi stimulus di daerah yang ekonominya terdampak corona
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah masih merampungkan satu Peraturan Presiden (Perpres) untuk kartu pra kerja. Kartu pra kerja tersebut digunakan untuk stimulus bagi wilayah yang ekonominya terdampak virus korona (COVID-19). Hal itu untuk menjaga ekonomi daerah sekaligus sebagai uji coba. "Ada dua perpres, 1 tentang ini (Perpres Kartu Pra Kerja), yang kedua tentang Project Manager Officer (PMO) itu sendiri," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Kamis (5/3). Baca Juga: Biaya perawatan pasien Covid-19 ditanggung negara