KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Keluarnya Peraturan Presiden (Perpres) No 76 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perpres 36/2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja akan membuat program ini bisa berjalan lagi dalam waktu dekat. Pemerintah mengklaim telah melakukan sejumlah perbaikan program Kartu Prakerja, terutama mengikuti rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas pelaksanaan program ini. Program Kartu Prakerja memberi prioritas bagi pekerja terdampak virus corona (Covid-19) dan juga pelaku usaha mikro dan kecil. Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja Denni Puspa Purbasari menyatakan, program Kartu Prakerja kini masuk di program bantuan sosial (bansos) sesuai dengan pasal 12A Perpres No 76/2020. Untuk itu, pemerintah memprioritaskan program ini kepada para korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). "Begitu Covid-19 ada prioritas diutamakan untuk yang terdampak Covid-19," ujar Denni, akhir pekan lalu.
Kartu Prakerja berubah menjadi program Bansos
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Keluarnya Peraturan Presiden (Perpres) No 76 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perpres 36/2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja akan membuat program ini bisa berjalan lagi dalam waktu dekat. Pemerintah mengklaim telah melakukan sejumlah perbaikan program Kartu Prakerja, terutama mengikuti rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas pelaksanaan program ini. Program Kartu Prakerja memberi prioritas bagi pekerja terdampak virus corona (Covid-19) dan juga pelaku usaha mikro dan kecil. Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja Denni Puspa Purbasari menyatakan, program Kartu Prakerja kini masuk di program bantuan sosial (bansos) sesuai dengan pasal 12A Perpres No 76/2020. Untuk itu, pemerintah memprioritaskan program ini kepada para korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). "Begitu Covid-19 ada prioritas diutamakan untuk yang terdampak Covid-19," ujar Denni, akhir pekan lalu.