Kartu truf mengatasi sengkarut di AJB Bumiputera ada di tangan BPA, apa itu?



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sengkarut Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera terus berlanjut. Antrean nasabah yang belum dibayar terus bertambah. 

Sejatinya ada satu kartu truf untuk mengatasi permasalahan tersebut. “Pasal 38 Anggaran Dasar AJB bisa meminta Sidang Luar Biasa Badan Perwakilan Anggota (BPA)/Rapat Umum Anggota RUA mengambil keputusan dalam hal perusahaan mengalami kerugian yang tidak bisa ditutup dari cadangan,” kata  Deputi Komisioner Humas dan Logistik Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Anto Prabowo, Kamis (21/1)

Ternyata BPA tidak melakukan anggaran dasar tersebut, yakni tak kunjung mengadakan sidang luar biasa.  Sehingga OJK menerbitkan perintah tertulis agar mengimplementasikan Pasal 38 Anggaran Dasar. Perintah Tertulis itu melalui surat S-13/D.05/2020 tanggal 16 April 2020. 


Perintah tertulis juga memberikan kesempatan AJB  menyampaikan rencana penyehatan keuangan (RPK) yang komprehensif dan realistis paling lambat tanggal 23 Desember 2020 lalu. Didahului dengan mengimplementasikan Pasal 38 Anggaran Dasar, termasuk memutuskan apakah AJB melanjutkan bentuk usaha bersama (mutual) atau demutualisasi. 

“Kemungkinan mengundang investor masih terbuka, sepanjang ditetapkan oleh sidang luar biasa untuk mengimplementasikan Pasal 38 Anggaran Dasar. Yakni dengan memilih opsi melanjutkan operasional AJB melalui demutualisasi,” bisik seorang sumber ke KONTAN, Jumat (22/1) malam. Dengan kata lain, kunci sengkarut kasus ini ada di BPA. 

Sebelumnya Ketua BPA, Nurhasanah mengaku sudah  mengajukan RPK perusahaan.  “Tapi  hingga sekarang OJK tidak menyetujui RPK perusahaan," kata Nurhasanah. Ia memastikan aset-aset bangunan milik AJB Bumiputera belum ada yang dijual. Lantaran OJK melarang manajemen menjual aset-aset tersebut.

Terkait hal tersebut Anto menjelaskan, memang hingga enam kali revisi, OJK belum dapat menyetujui RPK itu. Alasan OJK karena belum memadai untuk mengatasi permasalahan fundamental. RPK masih mengandalkan kekuatan internal perusahaan berupa pemasaran melalui saluran distribusi agensi dengan asumsi yang tidak dapat diandalkan.  

RPK ala BPA juga merencanakan penjualan aset untuk menutup likuiditas jangka pendek. "Namun tidak mampu menguraikan upaya AJB menutup gap aset dan kewajiban jangka panjang," tegas Anto, Kamis (21/1).

Upaya melalui penjualan aset tidak cukup karena harus dibarengi dengan berbagai upaya lain. Termasuk meminta AJB menerapkan ketentuan anggaran dasar jika terjadi kerugian. Termasuk sidang luar biasa BPA/RUA. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Ahmad Febrian