KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sengkarut Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera terus berlanjut. Antrean nasabah yang belum dibayar terus bertambah. Sejatinya ada satu kartu truf untuk mengatasi permasalahan tersebut. “Pasal 38 Anggaran Dasar AJB bisa meminta Sidang Luar Biasa Badan Perwakilan Anggota (BPA)/Rapat Umum Anggota RUA mengambil keputusan dalam hal perusahaan mengalami kerugian yang tidak bisa ditutup dari cadangan,” kata Deputi Komisioner Humas dan Logistik Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Anto Prabowo, Kamis (21/1) Ternyata BPA tidak melakukan anggaran dasar tersebut, yakni tak kunjung mengadakan sidang luar biasa. Sehingga OJK menerbitkan perintah tertulis agar mengimplementasikan Pasal 38 Anggaran Dasar. Perintah Tertulis itu melalui surat S-13/D.05/2020 tanggal 16 April 2020.
Kartu truf mengatasi sengkarut di AJB Bumiputera ada di tangan BPA, apa itu?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sengkarut Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera terus berlanjut. Antrean nasabah yang belum dibayar terus bertambah. Sejatinya ada satu kartu truf untuk mengatasi permasalahan tersebut. “Pasal 38 Anggaran Dasar AJB bisa meminta Sidang Luar Biasa Badan Perwakilan Anggota (BPA)/Rapat Umum Anggota RUA mengambil keputusan dalam hal perusahaan mengalami kerugian yang tidak bisa ditutup dari cadangan,” kata Deputi Komisioner Humas dan Logistik Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Anto Prabowo, Kamis (21/1) Ternyata BPA tidak melakukan anggaran dasar tersebut, yakni tak kunjung mengadakan sidang luar biasa. Sehingga OJK menerbitkan perintah tertulis agar mengimplementasikan Pasal 38 Anggaran Dasar. Perintah Tertulis itu melalui surat S-13/D.05/2020 tanggal 16 April 2020.