KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia tengah mengalami lonjakan kasus Covid-19. Kondisi ini mendorong pemerintah mengambil langkah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat. Kebijakan tersebut mulai berlaku hari ini (3/7/2021) hingga Selasa (20/7/2021). Salah satu pengetatan aturan yang diatur dalam PPKM darurat adalah masyarakat yang berpergian menggunakan moda transportasi jarak jauh juga diwajibkan menunjukan hasil tes PCR dengan masa berlaku minimal H-2 keberangkatan untuk pesawat serta tes antigen dengan masa berlaku H-1 sebelum keberangkatan untuk moda transportasi jarak jauh lainnya. Selain itu, masyarakat yang berpergian dengan menggunakan moda transportasi jarak jauh diwajibkan membawa kartu vaksin Covid-19. Informasi saja, kartu atau sertifikat vaksin merupakan tanda bahwa seseorang telah divaksin Covid-19.
Kartu vaksin Covid-19 tidak diberikan secara fisik, begini cara mengunduhnya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia tengah mengalami lonjakan kasus Covid-19. Kondisi ini mendorong pemerintah mengambil langkah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat. Kebijakan tersebut mulai berlaku hari ini (3/7/2021) hingga Selasa (20/7/2021). Salah satu pengetatan aturan yang diatur dalam PPKM darurat adalah masyarakat yang berpergian menggunakan moda transportasi jarak jauh juga diwajibkan menunjukan hasil tes PCR dengan masa berlaku minimal H-2 keberangkatan untuk pesawat serta tes antigen dengan masa berlaku H-1 sebelum keberangkatan untuk moda transportasi jarak jauh lainnya. Selain itu, masyarakat yang berpergian dengan menggunakan moda transportasi jarak jauh diwajibkan membawa kartu vaksin Covid-19. Informasi saja, kartu atau sertifikat vaksin merupakan tanda bahwa seseorang telah divaksin Covid-19.