KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sengketa PT Karya Citra Nusantara dengan PT Kawasan Berikat Nusantara terkait dengan pengembangan pelabuhan Marunda masih belum juga rampung. Pengacara Karya Citra, Juniver Girsang menyatakan pihaknya tak habis pikir terhadap putusan pengadilan yang membenarkan klaim Kawasan Berikat tentang kepemilikan dermaga Pier 1, Pier 2 dan Pier 3 di Marunda. Karena itulah, mereka telah memutuskan untuk melakukan perlawanan hukum ke tahap selanjutnya. "Bagaimana mungkin dermaga itu bisa disebutkan sebagai wilayah usaha Kawasan Berikat dengan merujuk Keputusan Presiden no.11 tahun 1992. Pada tahun itu, tak ada dermaga di sana, masih perairan. Kalau logikanya begitu, seluruh laut Jawa bisa-bisa diklaim punya mereka. Kalau garis pantai sepanjang 1.700 meter dari Cakung Drain hingga Sungai Blencong, itu benar. Justru itu kan yang dikerjasamakan," tegas Juniver.
Karya Citra bakal ajukan banding perihal Pelabuhan Marunda
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sengketa PT Karya Citra Nusantara dengan PT Kawasan Berikat Nusantara terkait dengan pengembangan pelabuhan Marunda masih belum juga rampung. Pengacara Karya Citra, Juniver Girsang menyatakan pihaknya tak habis pikir terhadap putusan pengadilan yang membenarkan klaim Kawasan Berikat tentang kepemilikan dermaga Pier 1, Pier 2 dan Pier 3 di Marunda. Karena itulah, mereka telah memutuskan untuk melakukan perlawanan hukum ke tahap selanjutnya. "Bagaimana mungkin dermaga itu bisa disebutkan sebagai wilayah usaha Kawasan Berikat dengan merujuk Keputusan Presiden no.11 tahun 1992. Pada tahun itu, tak ada dermaga di sana, masih perairan. Kalau logikanya begitu, seluruh laut Jawa bisa-bisa diklaim punya mereka. Kalau garis pantai sepanjang 1.700 meter dari Cakung Drain hingga Sungai Blencong, itu benar. Justru itu kan yang dikerjasamakan," tegas Juniver.