Karya Citra: Gugatan Kawasan Berikat Nusantara salah sasaran



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kuasa hukum PT Karya Citra Nusantara Yevgeni Lie Yusurun dari kantor hukum Yevgeni Yesurun Law Office menilai gugatan yang dilayangkan PT Kawasan Berikat Nusantara kepada Karya Citra salah sasaran.

Hal tersebut diungkapkan Yevgeni, karena yang menjadi objek gugatan adalah produk pemerintah, dan oleh karenanya lebih tepat diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Kami mendalilkan dalam jawaban kami, Pengadilan Negeri Jakarta Utara itu tak berwenang. Karena, sebetulnya izin konsesi ini adalah produk pemerintah, harusnya diuji ke PTUN," katanya saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (10/4).


Gugatan Kawasan Berikat sendiri didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan nomor perkara dengan nomor perkara 70/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Utr pada 1 Februari 2018.

Dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kawasan Berikat menggugat terbitnya izin konsesi Kawasan Berikat menggugat terbitnya perjanjian konsesi HK.107/1/9/KSOP.Mrd-16 Nomor: 001/KCN-KSOP/Konsesi/XI/2016 pada tanggal 29 November 2016 tentang Pengusahaan Jasa Kepelabuhan Terminal Umum Karya Citra.

Kawasan Berikat menilai, izin tersebut tak dapat diberikan, penggunaan wilayah konsesi yang diberikan yaitu Pelabuhan Pier I, Pier II dan Pier III sepanjang kurang lebih 1.700 M mulai dari Cakung Draine sampai Sungai Kali Blencong, harus melalui persetujuan Kawasan Berikat sebagai pemilik wilayah.

"Karena subjek gugatannya adalah pemerintah, objek yang jadi gugatan pun adalah izin yang dikeluarkan pemerintah, dalam bentuk konsesi maupun izin kepada kita makanya lebih tepat diajukan ke PTUN," sambungnya.

Selain menggugat Karya Citra (tergugat 1), Kawasan Berikat juga turut menggugat Kementerian Perhubungan, dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, dalam hal ini Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan kelas V Marunda (tergugat 2), dan PT Karya Teknik Utama (tergugat 3).

Kawasan Berikat menuntut agar Karya Citra tak melakukan Pembangunan dan Pemanfaatan maupun kegiatan atau aktivitas apapun di wilayah konsesi tersebut.

Pun, Kawasan Berikat menuntut Kemenhub dan Karya Citra membayar uang paksa alias dwangsom senilai seperseribu dari total kerugian materialnya atau senilai Rp 154 juta per hari untuk keterlambatan dalam melaksanakan putusan ini.

Perkara ini sendiri, telah memasuki agenda sidang penyerahan jawaban yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa (10/4). Saat ditemui Kontan.co.id, kuasa hukum Kawasan Berikat Hendra Gunawan enggan menjelaskan lebih lanjut duduk perkara gugatannya.

"Sementara ini kita tak berani menjabarkan lebih lanjut, karena kita juga belum diberi kuasa untuk memberikan pernyataan ke media. Secara etika profesi kita harus merahasiakan hal yang berkepentingan dengan perkara," katanya..

Sekadar informasi, Karya Citra sendiri merupakan perusahaan patungan yang dibentuk oleh Kawasan Berikat dengan kepemilikan saham 15%, sementara 85% sisanya dimiliki oleh PT Karya Teknik Utama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto