JAKARTA. Perkara permohonan pailit dari PT Niungriam Gemilang terhadap PT Karya Putra Borneo (KPB) di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat, memasuki babak baru. Pada sidang menit terakhir sebelum pembacaan putusan kepailitan, Selasa (6/5), Direktur Utama KPB Taufik Surya Darma mengajukan permohonan perdamaian terhadap Niungriam. KPB siap membayar utang yang diklaim Niungriam. Kuasa hukum Taufik Djamaludin mengatakan, kliennya ingin mengajukan perdamaian terhadap Niungriam. Dia bilang, kliennya bersedia membayar utang yang diklaim Niungriam selama persidangan. "Klien kami ingin agar sebelum dibacakan putusan, tercapai perdamaian. Kami tidak ingin hanya karena masalah utang yang jumlahnya kecil ini bisa memailitkan KPB," ujar Djamaludin. Menurut Djamaludin, pihaknya akan langsung memasukan proposal perdamaian pada Rabu (7/5) ke pengadilan agar KPB tidak dipailitkan.
Karya Putra Borneo ajukan perdamaian
JAKARTA. Perkara permohonan pailit dari PT Niungriam Gemilang terhadap PT Karya Putra Borneo (KPB) di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat, memasuki babak baru. Pada sidang menit terakhir sebelum pembacaan putusan kepailitan, Selasa (6/5), Direktur Utama KPB Taufik Surya Darma mengajukan permohonan perdamaian terhadap Niungriam. KPB siap membayar utang yang diklaim Niungriam. Kuasa hukum Taufik Djamaludin mengatakan, kliennya ingin mengajukan perdamaian terhadap Niungriam. Dia bilang, kliennya bersedia membayar utang yang diklaim Niungriam selama persidangan. "Klien kami ingin agar sebelum dibacakan putusan, tercapai perdamaian. Kami tidak ingin hanya karena masalah utang yang jumlahnya kecil ini bisa memailitkan KPB," ujar Djamaludin. Menurut Djamaludin, pihaknya akan langsung memasukan proposal perdamaian pada Rabu (7/5) ke pengadilan agar KPB tidak dipailitkan.