JAKARTA. Perkara permohonan pailit dari PT Niungriam Gemilang terhadap PT Karya Putra Borneo (KPB) di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat, memasuki babak baru. Pada sidang menit terakhir sebelum pembacaan putusan kepailitan, Selasa (6/5), Direktur Utama KPB Taufik Surya Darma mengajukan permohonan perdamaian terhadap Niungriam. KPB siap membayar utang yang diklaim Niungriam. Kuasa hukum Taufik Djamaludin mengatakan, kliennya ingin mengajukan perdamaian terhadap Niungriam. Dia bilang, kliennya bersedia membayar utang yang diklaim Niungriam selama persidangan. "Klien kami ingin agar sebelum dibacakan putusan, tercapai perdamaian. Kami tidak ingin hanya karena masalah utang yang jumlahnya kecil ini bisa memailitkan KPB," ujar Djamaludin. Menurut Djamaludin, pihaknya akan langsung memasukan proposal perdamaian pada Rabu (7/5) ke pengadilan agar KPB tidak dipailitkan.
Selain itu, pada kesempatan itu, Taufik sebagai Direktur Utama KPB mencabut kuasa kepada pengacara KPB yang lama dari kantor hukum Maqdir Ismail & Partners. Hakim menolak pencabutan kuasa Kendati begitu, Ketua Majelis Hakim Gosen Butar Butar menolak permohonan pencabutan kuasa terhadap Maqdir tersebut. Pasalnya, Maqdir mendapat kuasa dari direksi KPB bernama Kirtipal Signh Raheja. Dimana dalam anggaran dasar perusahaan KPB, dibenarkan seorang direksi memberikan kuasa kepada pengacara bila Dirut berhalangan. "Apalagi yang berhak mencabut kuasa hanyalah si pemberi kuasa," ujar Gosen. Sidang yang sedianya diagendakan sebagai pembacaan putusan ini sempat diskors oleh majelis hakim. Setelah berembuk lagi, maka majelis memberikan kesempatan kepada Taufik melalui kuasa hukumnya untuk menyampaikan proposal perdamaiannya.