JAKARTA. Perusahaan pertambangan batubara, PT Karya Putra Borneo (KPB) dimohonkan pailit oleh PT Niungriam Gemilang, di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat. Niungriam menuding perusahaan yang sahamnya dimiliki PT United Coal Indonesia dan Oorja (Batua) Pte Ltd yang merupakan anak usaha dari Mercator Lines Limited yang tercatat di Bombay Stock Exchange India ini, tidak dapat membayar utang yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih. Sengketa ini terdaftar di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat dengan nomor 10/Pdt.Sus-Pailit/2014/PN.Niaga.Jkt.Pst pada 12 Maret 2014 yang lalu. Pengadilan kemudian menyidangkannya perkara ini pada hari Selasa (25/3) dengan dihadiri kedua belah pihak yang bersengketa. Kuasa hukum Niungriam, Otto Bismark Simanjuntak mengatakan piutang kliennya terhadap KPB sebesar US$ 67,020. Piutang itu berasal dari perjanjian pembayaran jasa konsultasi yang telah disepakati kedua belah pihak pada 13 Agustus 2012 lalu.
Karya Putra Borneo digugat pailit
JAKARTA. Perusahaan pertambangan batubara, PT Karya Putra Borneo (KPB) dimohonkan pailit oleh PT Niungriam Gemilang, di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat. Niungriam menuding perusahaan yang sahamnya dimiliki PT United Coal Indonesia dan Oorja (Batua) Pte Ltd yang merupakan anak usaha dari Mercator Lines Limited yang tercatat di Bombay Stock Exchange India ini, tidak dapat membayar utang yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih. Sengketa ini terdaftar di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat dengan nomor 10/Pdt.Sus-Pailit/2014/PN.Niaga.Jkt.Pst pada 12 Maret 2014 yang lalu. Pengadilan kemudian menyidangkannya perkara ini pada hari Selasa (25/3) dengan dihadiri kedua belah pihak yang bersengketa. Kuasa hukum Niungriam, Otto Bismark Simanjuntak mengatakan piutang kliennya terhadap KPB sebesar US$ 67,020. Piutang itu berasal dari perjanjian pembayaran jasa konsultasi yang telah disepakati kedua belah pihak pada 13 Agustus 2012 lalu.