Karyawan Bakrie Life ajukan gugatan ke pengadilan hubungan industrial



JAKARTA. Belum juga tuntas persoalan tunggakan pengembalian dana nasabah gagal bayar produk asuransi berbasis investasi Diamond Investa, kini PT Asuransi Jiwa Bakrie (Bakrie Life) juga harus berhadapan dengan mantan karyawannya sendiri terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak. Ada-ada saja memang ulah anak usaha PT Bakrie Capital Indonesia ini. Terlebih lagi, setelah keputusan pemecatan yang mulai berlaku pada 1 November 2010 lalu hanya dikirimkan melalui sepucuk surat elektronik dengan menjanjikan pembayaran pesangon lewat penerbitan medium secure notes alias surat utang. “Padahal, hubungan karyawan dengan perusahaan bersifat industrial, sementara penerbitan surat utang hanya untuk jaminan utang-piutang. Ini menyalahi aturan Undang-undang 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, karena perusahaan mengiming-imingi pembayaran pesangon dengan surat utang,” ujar Kuasa Hukum dari Forum Karyawan Bakrie Life Menggugat (FKBLM), Redynal Saat, kepada KONTAN, Kamis (19/5). Oleh karena itu, pihaknya mengaku, tak segan-segan untuk menempuh jalur hukum. Saat ini, gugatan yang mewakili 17 karyawan Bakrie Life itu telah didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta. Jika tidak aral melintang, persidangan dijadwalkan akan digelar kurang dari dua pekan ke depan. Kasus PHK karyawan Bakrie Life didorong persoalan keuangan yang membelit perseroan. Awalnya, ditandai dengan tersendatnya pembayaran gaji sejak 2009 lalu, diikuti dengan tidak adanya pembayaran jaminan kesehatan karyawan. Hingga akhirnya, perseroan memecat 80-100 orang tenaga kerja. Kebanyakan karyawan yang di PHK tersebut terbuai janji manajemen Bakrie Life yang saat itu mengiming-imingi kerja kontrak dan pesangon lewat surat utang. Sehingga, sekitar 63-83 orang di antaranya setuju dan meneken surat perjanjian yang ditawarkan manajemen. “Sementara, 17 karyawan yang saya wakili ini, baik dari tingkat staf maupun Vice President menolak menerima pembayaran pesangon lewat surat utang yang diterbitkan. Karena, surat utang itu sendiri bukan cuma tidak jelas bentuknya dan bagaimana mengonversinya, tetapi juga telah menyalahi aturan,” tegas Redynal. Sekadar menyegarkan ingatan, selain menggantung nasib mantan karyawannya, Bakrie Life juga tidak mengindahkan kewajibannya terhadap nasabah Diamond Investa dan nasabah non-Diamond Investa. Malah, pengembalian dana nasabah dengan skema mencicil itu terus saja tertunggak. Hitung punya hitung, hingga saat ini, sisa kewajiban sister company PT Bakrie & Brother Tbk itu tercatat berkisar Rp 290 miliar kepada 250 nasabah Diamond Investa. Sayang, sampai berita ini diturunkan, Direktur Utama Bakrie Life Timoer Soetanto tak bersedia menjawab pesan dan telepon yang dikirimkan KONTAN. Yoseph, salah satu nasabah Diamond Investa, mengaku khawatir. Menurut dia, persoalan ini berimbas pada nasib pengembalian dana pembayaran cicilan pokok yang sudah terkatung-katung selama tiga periode, yakni September 2010, Desember 2010, dan Maret 2011, termasuk cicilan bunga April hingga Mei 2011.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Djumyati P.