Karyawan Bank Permata curi uang nasabah Rp 29 M



JAKARTA. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Victor Edison Simanjuntak mengonfirmasi kasus penggelapan dana nasabah Bank Permata yang dilakukan oleh salah seorang pegawainya dengan inisialnya SC.

Modus yang digunakan SC yakni dengan menawarkan deposito kepada nasabah dengan iming-iming bunga 10%. SC berhasil menjaring 17 nasabah dengan total uang yang berhasil dikumpulkan sebesar Rp 29 miliar. Penggelapan dana ini dilakukan oleh SC sejak Oktober 2014.

Tindakan SC tercium setelah salah seoarang nasabah yang mau mencairkan dana depositonya pada Minggu (17/5) lalu, mendapati depositonya tidak terdaftar. Mendapat aduan dari nasabahnya, Bank Permata mencari dan menyelidiki pegawai yang melakukan tindakan tersebut. Maka diketahuilah SC sebagai dalang di balik penggelapan dana tersebut. Bank Permata langsung melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri minggu lalu.


Sebelum ditangkap oleh pihak kepolisian pada Sabtu (27/6), SC sempat kabur ke Kalimantan, Sulawesi, dan beberapa daerah lainnya. SC sendiri merupakan Relation Manager di Bank Permata cabang Plaza Permata Thamrin. Bank Permata tidak curiga dengan SC karena pihak manager tidak pernah mengetahui seorang nasabah apakah akan membuka deposito atau tidak.

“Ini merupakan data awal dan menjadi sebuah perbaikan dalam suatu sistem,” ujar Victor.

Bareskrim Polri masih menyelidiki kasus ini, sehingga masih memungkinkan akan menjerat pihak-pihak lain yang terlibat. Uang yang telah diselundupkan oleh SC tidak utuh lagi. “Saat ini yang sudah terlihat dua mobil mewah,” tambah Victor. SC akan terancam pasal tindak pidana perbankan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie