Serikat pekerja PT Metro Batavia pada Kamis (12/9) siang, berencana menemui Ketua Mahkamah Agung (MA) RI, Muhammad Hatta Ali. Ini terkait dengan upaya kasasi yang diajukan oleh Direktorat Pajak kepada MA untuk pembayaran pajak pada tahun 2010 sebesar Rp 323 miliar dari Batavia Air.Para karyawan khawatir, jika permohonan kasasi pajak tersebut diloloskan oleh MA, hak pesangon sebanyak 3.000 karyawan akan hilang. "Kami akan melakukan protes karena tuntutan pembayaran pajak tersebut sudah kadaluarsa, yaitu tahun 2010 dan telah dibayar oleh PT Metro Batavia (dalam pailit)," kata Odie Hudiyanto, Kuasa Pekerja PT Metro Batavia dalam suratnya yang dikirim ke KONTAN.Apalagi, lanjut Odie, upaya tersebut hanya berupa asumsi, sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya juga telah menolak tuntutan pajak dari Direktorat Pajak tersebut. Menurut Odie, 3.000 karyawan Batavia Air yang sudah kehilangan pekerjaan sejak Februari 2013 dan kini tidak memiliki penghasilan itu, sangat mengharapkan pesangon dari Batavia Air. Jika ditotal nilai pesangon 3.000 karyawan yang harus dibayarkan oleh Batavia Air yakni sebesar Rp 151 miliar. Rencananya sebanyak 200 karyawan akan datang ke MA sebagai perwakilan pada esok hari.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Karyawan Batavia Air temui MA terkait kasasi pajak
Serikat pekerja PT Metro Batavia pada Kamis (12/9) siang, berencana menemui Ketua Mahkamah Agung (MA) RI, Muhammad Hatta Ali. Ini terkait dengan upaya kasasi yang diajukan oleh Direktorat Pajak kepada MA untuk pembayaran pajak pada tahun 2010 sebesar Rp 323 miliar dari Batavia Air.Para karyawan khawatir, jika permohonan kasasi pajak tersebut diloloskan oleh MA, hak pesangon sebanyak 3.000 karyawan akan hilang. "Kami akan melakukan protes karena tuntutan pembayaran pajak tersebut sudah kadaluarsa, yaitu tahun 2010 dan telah dibayar oleh PT Metro Batavia (dalam pailit)," kata Odie Hudiyanto, Kuasa Pekerja PT Metro Batavia dalam suratnya yang dikirim ke KONTAN.Apalagi, lanjut Odie, upaya tersebut hanya berupa asumsi, sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya juga telah menolak tuntutan pajak dari Direktorat Pajak tersebut. Menurut Odie, 3.000 karyawan Batavia Air yang sudah kehilangan pekerjaan sejak Februari 2013 dan kini tidak memiliki penghasilan itu, sangat mengharapkan pesangon dari Batavia Air. Jika ditotal nilai pesangon 3.000 karyawan yang harus dibayarkan oleh Batavia Air yakni sebesar Rp 151 miliar. Rencananya sebanyak 200 karyawan akan datang ke MA sebagai perwakilan pada esok hari.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News