Karyawan Beberkan Sistem Operasional AJB Bumiputera Belum Pulih Sepenuhnya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Permasalahan Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 dari sisi sistem operasional sepertinya masih belum terselesaikan. 

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Serikat Pekerja Niaga, Bank, Jasa, dan Asuransi (SP NIBA) AJB Bumiputera 1912 Rizky Yudha menyampaikan sistem operasional yang sempat mati, kini masih belum menyala sepenuhnya. 

"Baru sebagian kecil (sistem yang menyala)," ucapnya kepada Kontan, Senin (15/1).


Adapun sistem operasional sempat mati selama 6 bulan hingga pertengahan Desember 2023.

Baca Juga: OJK Telah Memanggil Manajemen AJB Bumiputera Imbas Sistem Operasional yang Mati

Rizky mengatakan pihak manajemen sempat membahas permasalahan sistem operasional tersebut lewat surat internal pada 28 Desember 2023. 

Senada dengan Rizky, Ketua Team Advokasi SP NIBA AJB Bumiputera 1912 Ghulam Naja menyatakan hingga saat ini sistem operasional perusahaan belum pulih. Dia juga menyampaikan bahwa hak-hak karyawan masih dibiarkan oleh pihak manajemen. 

Mengenai hak karyawan, Ghulam hanya menyebut kalau absensi sudah ditangani pengurus SP NIBA AJB Bumiputera 1912, tetapi belum mengarah pada penyelesaian. Ghulam lantas berpendapat manajemen saat ini tak mampu menyelesaikan permasalahan dengan cepat.

"Sebab, organ perusahaan yang duduk saat ini bukan organ yang kompeten mengelola AJB Bumiputera 1912," ungkapnya kepada Kontan, Senin (15/1).

Ghulam juga menerangkan salah satu indikasi yang menunjukkan organ perusahaan tidak kompeten, yakni hingga 1 tahun berlakunya UU P2SK, peserta rapat umum anggota (RUA) belum mampu melaksanakan Perubahan Anggaran Dasar sebagaimana diamanatkan UU dimaksud.

"Organ perusahaan kemungkinan sedang sibuk dan fokus dengan materi Perubahan Anggaran Dasar yang sudah lewat waktu disyaratkan UU Nomor 4 Tahun 2023, yakni paling lambat 11 Januari 2024," katanya.

Hal itu tertuang dalam Pasal 317 Ayat 11 UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Dalam ayat 11 itu, tercantum penetapan penyesuaian anggaran dasar oleh penyelenggara RUA wajib dilakukan terhitung 1 tahun sejak undang-undang itu diundangkan, yakni pada 11 Januari 2023.

Ghulam pun mendorong agar regulator, yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bisa memperhatikan permasalahan yang ada di tubuh AJB Bumiputera saat ini.

Sebelumya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut telah memanggil manajemen Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 pada akhir tahun lalu untuk memperbaiki sistem atau server perusahaan yang bermasalah. Sebelumnya, dikabarkan sistem operasional perusahaan telah mati selama 6 bulan dan hal itu menganggu pelayanan pemegang polis Bumiputera.

Baca Juga: Pemegang Polis Bumiputera Tempuh Jalur Hukum

Mengenai hal itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan pihaknya telah menerima informasi terkait adanya permasalahan pada media penyimpanan server atau storage yang berada di Sentul, Jawa Barat, pada akhir tahun lalu. 

"Oleh karena itu, OJK telah memanggil manajemen AJB Bumiputera pada 28 Desember 2023. Meminta untuk segera menyelesaikan permasalahan tersebut dan memastikan tidak terganggunya kegiatan operasional serta pembayaran klaim pemegang polis," ucapnya dalam lembar jawaban tertulis, Rabu (10/1). (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi