KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan aturan baru mengenai tarif baru pajak penghasilan (PPh) orang pribadi atau karyawan. Aturan tersebut sudah ada dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Namun kembali ditegaskan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan Pajak Penghasilan (PPh). Beleid mengenai lapisan tarif PPh Orang Pribadi disesuaikan agar lebih adil dengan berpihak pada kelompok masyarakat kecil dan menengah.
Adapun secara lengkap, tarif pajak yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak dibagi menjadi lima layer.
Baca Juga: Ini Simulasi Gaji Rp 5 Juta Kena Potong Pajak 5% dari Menkeu Sri Mulyani Pertama, penghasilan sampai dengan Rp 60 juta dikenakan tarif pajak PPh sebesar 5%.
Kedua, penghasilan lebih dari Rp 60 juta hingga Rp 250 juta dikenakan tarif pajak PPh 15%.
Ketiga , penghasilan lebih dari Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta tarif pajak PPh yang dikenakan 25%.
Keempat, penghasilan di atas Rp 500 juta sampai dengan Rp 5 miliar dikenakan tarif pajak PPh sebesar 30%.
Kelima , penghasilan di atas Rp 5 miliar dibandrol tarif pajak PPh sebesar 35%.
Baca Juga: Resmi Berlaku, Ini Tarif Pajak Penghasilan Terbaru 2023, Gaji Rp 5 Juta Bayar Pajak Dari layer tersebut dapat diketahui bahwa, jika semula penghasilan sampai dengan Rp 50 juta setahun dikenai tarif 5% dalam UU PPh, maka sekarang tarif 5% dikenakan untuk rentang penghasilan sampai dengan Rp 60 juta setahun.
“Dengan ini kami tegaskan, untuk gaji Rp 5 juta per bulan ( Rp 60 juta setahun) tidak ada skema pemberlakuan pajak baru atau tarif pajak baru. Orang yang masuk kelompok penghasilan ini dari dulu sudah kena pajak dengan tarif 5%," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyakat Neilmaldrin Noor dalam keterangan resminya, Senin (2/1). Neil juga mengingatkan agar wajib pajak tidak lupa mengurangkan terlebih dahulu penghasilan setahun dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang tidak berubah dari aturan sebelumnya, yakni sebesar Rp 54 juta. “Jangan lupa untuk memasukkan PTKP dalam penghitungan pajak terutang. Artinya, penghasilan yang sudah disetahunkan dikurangkan dulu dengan PTKP yang sebesar 54 juta rupiah, baru dikalikan tarif 5% dan seterusnya,” pungkas Neil. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Noverius Laoli