Karyawan berpenghasilan tetap boleh ajukan KUR



JAKARTA. Pemerintah masih akan menggunakan Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk mendorong masyarakat kecil berusaha. Setelah memangkas bunga, pemerintah mengizinkan KUR mengalir pada karyawan atau pegawai.

Selama ini, orang yang memiliki pendapatan tetap atau pegawai tidak bisa mendapatkan fasilitas KUR. Alasannya, pemberian kredit akan digunakan untuk konsumsi. 

"Tapi, faktanya, banyak pegawai yang istrinya buka salon, warung kopi, atau kegiatan ekonomi produktif," kata Darmin Nasution, Menteri Koordinasi Perekonomian, Rabu (7/10), disiarkan oleh Kompas TV


Jika kondisinya seperti itu, kata Darmin, pemberian KUR bisa diberikan lantaran bersifat kredit produktif. 

Sebelumnya, pemerintah menurunkan bunga KUR menjadi 12% dari sebelumnya 2015. Penyaluran kredit untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) ini cukup seret. 

Sampai 30 September, penyaluran KUR baru Rp 4,24 triliun dari target total Rp 30 triliun. Pemerintah memperkirakan, penyaluran KUR tahun ini mungkin hanya sekitar Rp 20 triliun.

Pelonggaran syarat KUR ini merupakan bagian dari Paket Kebijakan Ekonomi pemerintah jilid III.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia