JAKARTA. Ketua Tim Penanganan Isu Lingkungan di Sumatera Light South (SLS) Kukuh Kertasafari langsung menyatakan banding terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, dalam kasus bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia. Ia bersikukuh tidak bersalah melakukan penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara mencapai US$ 6,9 juta. "Iya mau banding," kata Kukuh saat ditemui seusai persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (17/7). Kuasa hukum Kukuh, Maqdir Ismail turut menyatakan kekecewaannya terhadap putusan majelis hakim. Menurut Maqdir, Kukuh sama sekali tidak bertanggung jawab dalam menentukan 28 lahan yang terkontaminasi minyak, yang menjadi dasar dilakukannya bioremediasi. Dia bilang, kliennya hanya membubuhkan tanda tangan penetapan pembayaran tanah terkontaminasi saja. "Pembebasan tanah dan bioremediasi adalah dua hal yang terpisah, meskipun ujungnya adalah tanah terkontaminasi akan diangkat. Tetapi, Kukuh tidak mempunyai kewenangan untuk menentukan tanah terkontaminasi," urainya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, Jaksa Surma, menyatakan masih akan pikir-pikir terhadap putusan tersebut. Menurutnya ia akan mengambil kesempatan selama 7 hari yang diberikan untuk kemudian memutuskan akan mengambil langkah banding atau tidak ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor telah mengganjar Kukuh dengan hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Karyawan Chevron ajukan banding putusan Tipikor
JAKARTA. Ketua Tim Penanganan Isu Lingkungan di Sumatera Light South (SLS) Kukuh Kertasafari langsung menyatakan banding terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, dalam kasus bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia. Ia bersikukuh tidak bersalah melakukan penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara mencapai US$ 6,9 juta. "Iya mau banding," kata Kukuh saat ditemui seusai persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (17/7). Kuasa hukum Kukuh, Maqdir Ismail turut menyatakan kekecewaannya terhadap putusan majelis hakim. Menurut Maqdir, Kukuh sama sekali tidak bertanggung jawab dalam menentukan 28 lahan yang terkontaminasi minyak, yang menjadi dasar dilakukannya bioremediasi. Dia bilang, kliennya hanya membubuhkan tanda tangan penetapan pembayaran tanah terkontaminasi saja. "Pembebasan tanah dan bioremediasi adalah dua hal yang terpisah, meskipun ujungnya adalah tanah terkontaminasi akan diangkat. Tetapi, Kukuh tidak mempunyai kewenangan untuk menentukan tanah terkontaminasi," urainya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, Jaksa Surma, menyatakan masih akan pikir-pikir terhadap putusan tersebut. Menurutnya ia akan mengambil kesempatan selama 7 hari yang diberikan untuk kemudian memutuskan akan mengambil langkah banding atau tidak ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor telah mengganjar Kukuh dengan hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan.