Karyawan Freeport turunkan tuntutan upah menjadi US$ 7,5 per jam



JAKARTA. Sikap Serikat Pekerja (SP) PT Freeport Indonesia mulai melunak. Setelah sebelumnya ngotot menuntut kenaikan upah hingga US$ 17,5-US$ 44 per jam, kini karyawan menimbang rencana untuk menurunkan tuntutan menjadi US$ 7,5 per jam.

Juli Parorongan, Juru Bicara SP Freeport Indonesia mengatakan, pertimbangan ini muncul demi mempercepat penyelesaian atas polemik yang berlarut-larut antara manajemen dengan karyawan. "Wacana penurunan tuntutan ini sebagai itikad baik kami," ujar Juli kepada KONTAN, Kamis (13/10).

Juli menegaskan, angka ini merupakan tututan final karyawan, alias tidak bisa ditawar lagi. Karyawan menuntut upah ini untuk mengimbangi inflasi di Timika yang lebih besar ketimbang inflasi nasional. Kata Juli, jika inflasi nasional mencapai 6% per tahun, maka inflasi di Timika bisa menyentuh 9% per tahun.


Karena itu, Juli berharap manajemen Freeport Indonesia bersedia menghormati tututan para karyawannya. "Angka ini sudah sangat realistis dibandingkan dengan tawaran manajemen menaikkan gaji pokok sebesar 25%," tutur Juli.

Sebab, dalam hitungan Juli, tawaran menaikkan gaji pokok sebesar 25% hanya akan menaikkan upah karyawan, yakni sebesar US$ 0,5 per jam. Jumlah ini masih jauh di bawah tuntutan karyawan. Sekadar informasi, selama ini karyawan Freeport Indonesia hanya digaji US$ 2,1-US$ 3,5 per jam.

Juli menilai, upah ini terlalu minim dibandingkan dengan upah pegawai anak usaha Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc di negara lain. Padahal, kontribusi penjualan Freeport Indonesia terhadap induk usaha, paling dominan.

Jika kemudian manajemen enggan meloloskan tuntutan karyawan, maka Juli mengatakan, SP Freeport Indonesia siap meladeni polemik hingga ke pengadilan industrial.

Meski karyawan melembek, toh manajemen Freeport Indonesia bersikeras dengan tawarannya. Ramdani Sirait, Juru Bicara Freeport Indonesia mengatakan, pihak manajemen tetap kukuh menaikkan gaji pokok karyawan sebesar 25%, sesuai dengan yang disarankan oleh mediator, yakni Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. "Manajemen mengikuti sistem pengupahan yang berlaku di negara kita," kata Ramdani.

Menurut Ramdani, apa yang telah dilakukan oleh Freeport Indonesia merupakan bentuk pengupahan yang patut dan wajar. Lagipula, menurutnya, selama ini, karyawan tidak mempertimbangkan tunjangan yang diberikan perusahaan, di luar gaji pokok.

Padahal, selain membayar gaji pokok, perusahaan juga memberikan upah lembur, kesehatan, serta jaminan hari tua. Karena itu, Ramdani berharap masalah ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: