Karyawan gugat BCA terkait perjanjian kerja



JAKARTA. Serikat Pekerja BCA (SP BCA) Bersatu menggugat manajemen PT Bank Central Asia Tbk (BCA) terkait dengan perubahan isi perjanjian kerja bersama (PKB). SP BCA Bersatu merupakan salah satu serikat pekerja dari tujuh serikat pekerja yang ada di BCA. Menurut Kuasa Hukum PS BCA Bersatu, Saepul Tavip, gugatan tersebut dibawa ke pengadilan, karena pihak manajemen tidak pernah mau berunding mengenai perjanjian kerja bersama. "Kami menaungi 2.350 pekerja (BCA) yang punya hak berunding. Tapi kenyataannya manajemen tak mau karena sudah berunding SP NIBA (Niaga Bank dan Asuransi) bahkan kapan dan tempatnya kita gak tau," ujar Saepul Tavip sebelum sidang perdana di Pengadilan Hubungan Industrial, Jakarta, Senin (24/3). SP BCA Bersatu merasa perundingan yang hanya dilakukan dengan SP NIBa merupakan hal yang tidak adil. Padahal menurut Tavip, SP BCA Bersatu sudah berusaha membuka dialog dengan perusahaan, namun tiak ada tanggapan dari management. "Kita merasa gak adil. Usulan perubahan tidak ditanggapi, ajakan berunding jg tidak ditanggapi, maka apa boleh buat kita sampai ke pengadilan," katanya. Namun demikian, Tavip mengatakan masih membuka peluang untuk berdamai jika ada langkah yang signifikan dari manajemen. "Kalo ada perdamaian ya kita sih siap aja kalo itu signifikan, kalo gak signifikan ya ngapain (Berdamai)," tandasnya. Sebelumnya, SP BCA Bersatu telah melakukan permohonan uji materi terhadap pasal 120 Undang-undang ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 pada tahun 2009. Isinya mengenai jumlah anggota serikat pekerja yang bisa berunding dengan perusahaan yaitu 50 persen dari total pekerja perusahaan. Mahkamah Konstitusi kemudian mengabulkan permohonan tersebut dengan mengeluarkan putusan Mahkamah Konstitusi No.115/PUU-VII/2009. Dalam putusannya, MK mengubah jumlah minimal anggota serikat pekerja yang bisa berunding menjadi 10 persen. Atas perubahan itulah PS BCA Bersatu menggugat PT Bank Central Asia Tbk. (Yoga Sukmana)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Hendra Gunawan