KONTAN.CO.ID-JAKARTA Pemerintah resmi memperluas cakupan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) ke sektor pariwisata, mencakup industri hotel, restoran, dan berbagai bidang usaha wisata lainnya. Kebijakan ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2025, yang menjadi perubahan atas PMK Nomor 10 Tahun 2025 tentang PPh Pasal 21 DTP dalam rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025. "Bahwa untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan memperluas penciptaan lapangan kerja bagi masyarakat, diperlukan dukungan pemerintah melalui paket kebijakan ekonomi 2025 untuk program akselerasi 2025, antara lain berupa perluasan pemberian fasilitas fiskal Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah untuk sektor pariwisata," bunyi pertimbangan beleid tersebut, dikutip Selasa (28/10).
Karyawan Hotel dan Restoran Bebas Pajak Hingga Akhir 2025
KONTAN.CO.ID-JAKARTA Pemerintah resmi memperluas cakupan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) ke sektor pariwisata, mencakup industri hotel, restoran, dan berbagai bidang usaha wisata lainnya. Kebijakan ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2025, yang menjadi perubahan atas PMK Nomor 10 Tahun 2025 tentang PPh Pasal 21 DTP dalam rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025. "Bahwa untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan memperluas penciptaan lapangan kerja bagi masyarakat, diperlukan dukungan pemerintah melalui paket kebijakan ekonomi 2025 untuk program akselerasi 2025, antara lain berupa perluasan pemberian fasilitas fiskal Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah untuk sektor pariwisata," bunyi pertimbangan beleid tersebut, dikutip Selasa (28/10).