JAKARTA. Puluhan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja PT Huawei Tech Investment (SEHATI), menggelar aksi unjuk rasa di depan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo). Mereka mengadukan adanya pelanggaran yang dilakukan pihak perusahaan kepada Kemkominfo. Diyan Pramudya, Koordinator SEHATI bilang, salah satu bentuk pelanggaran yang dilakukan perusahaan adalah pemberangusan serikat pekerja sampai dengan mempekerjakan tenaga kerja asing tanpa izin resmi. "Manajemen tidak taat melaksanakan hukum dan perundangan yang telah ditetapkan lembaga yang berwenang," tegas Diyan, Kamis (7/3). Selain itu Diyan juga menjelaskan, pihak Huawei juga telah melanggar hak-hak pekerja sampai dengan melakukan pemecatan kepada anggota yang aktif di serikat pekerja. Sampai berita ini diturunkan, KONTAN belum berhasil mengkonfirmasi tuntutan buruh itu kepada pihak Huawei.
Karyawan Huawei seruduk kantor Tifatul Sembiring
JAKARTA. Puluhan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja PT Huawei Tech Investment (SEHATI), menggelar aksi unjuk rasa di depan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo). Mereka mengadukan adanya pelanggaran yang dilakukan pihak perusahaan kepada Kemkominfo. Diyan Pramudya, Koordinator SEHATI bilang, salah satu bentuk pelanggaran yang dilakukan perusahaan adalah pemberangusan serikat pekerja sampai dengan mempekerjakan tenaga kerja asing tanpa izin resmi. "Manajemen tidak taat melaksanakan hukum dan perundangan yang telah ditetapkan lembaga yang berwenang," tegas Diyan, Kamis (7/3). Selain itu Diyan juga menjelaskan, pihak Huawei juga telah melanggar hak-hak pekerja sampai dengan melakukan pemecatan kepada anggota yang aktif di serikat pekerja. Sampai berita ini diturunkan, KONTAN belum berhasil mengkonfirmasi tuntutan buruh itu kepada pihak Huawei.