JAKARTA. Direksi PT Jakarta International Container Terminal (JICT) membantah keras informasi mengenai adanya pengusiran pekerja JICT di area kerja PT JICT pada Kamis (3/8) pukul 03.00 WIB. Pengosongan area kerja dari unsur pekerja JICT tersebut merupakan upaya sterilisasi menyusul rencana mogok kerja yang akan dilakukan SP JICT mulai Kamis ini mulai pukul 07.00 WIB. “Keputusan untuk mengosongkan area pelabuhan JICT merupakan keputusan bersama yang sudah di koordinasikan kepada Dinas Tenaga Kerja, Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok dan aparat kepolisian. Ini upaya preventif yang harus dilakukan untuk menjaga kondisi pelabuhan tetap kondusif selama aksi mogok berlangsung,” Riza Erivan, Wakil Direktur Utama PT JICT dalam rilis, Kamis (3/8). Berhubungan dengan proses sterilisasi tersebut, pada hari ini PT JICT membatasi jumlah area kantor yang dapat dimasuki. Keputusan ini dilakukan untuk kepentingan keamanan dan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan serta semata-mata untuk melindungi aset perusahaan yang juga merupakan aset negara.
Karyawan JICT mogok kerja, ini konfirmasi direksi
JAKARTA. Direksi PT Jakarta International Container Terminal (JICT) membantah keras informasi mengenai adanya pengusiran pekerja JICT di area kerja PT JICT pada Kamis (3/8) pukul 03.00 WIB. Pengosongan area kerja dari unsur pekerja JICT tersebut merupakan upaya sterilisasi menyusul rencana mogok kerja yang akan dilakukan SP JICT mulai Kamis ini mulai pukul 07.00 WIB. “Keputusan untuk mengosongkan area pelabuhan JICT merupakan keputusan bersama yang sudah di koordinasikan kepada Dinas Tenaga Kerja, Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok dan aparat kepolisian. Ini upaya preventif yang harus dilakukan untuk menjaga kondisi pelabuhan tetap kondusif selama aksi mogok berlangsung,” Riza Erivan, Wakil Direktur Utama PT JICT dalam rilis, Kamis (3/8). Berhubungan dengan proses sterilisasi tersebut, pada hari ini PT JICT membatasi jumlah area kantor yang dapat dimasuki. Keputusan ini dilakukan untuk kepentingan keamanan dan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan serta semata-mata untuk melindungi aset perusahaan yang juga merupakan aset negara.