KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ada 15 karyawan perusahaan kertas plat merah PT Kertas Leces (Persero) mengajukan pembatalan homologasi (perdamaian) di Pengadilan Niaga Surabaya. Kuasa hukum pemohon Eko Novriansyah dari kantor hukum ENP menjelaskan upaya pembatalan tersebut dilakukan lantaran Kertas Leces belum melaksanakan isi proposal perdamaian untuk membayar tagihan-tagihan kepada kliennya. "Dalam proposal perdamaian, pembayaran seharusnya sudah dilakukan sejak Mei 2017, tapi sampai sekarang belum ada yang diterima," kata Eko saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (22/5).
Permohonan pembatalan sendiri telah diajukan Eko sejak 15 Maret lalu, dan kini telah memasuki tahap persidangan. Perkara ini terdaftar dengan nomor 01/Pdt.Sus Pembatalan Pembayaran/18/PN.Niaga.Sby. Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Kertas Leces sendiri telah dihomologasi melalui putusan 05/PKPU/2014/PN.Niaga.Sby pada 18 Mei 2015. "Para pemohon ini memegang tagihan kurang lebih Rp 2,118 miliar yang terdiri dari gaji dan pesangon belum dibayarkan," sambung Eko. Selain, ke-15 karya PT Leces, Eko menambahkan bahwa ada pula kreditur konkuren yaitu CV Alex Supraptono Grup dengan nilai tagihan Rp 271 juta yang bernasib sama. Pembayaran kepada Alex Supraptono seharusnya dimulai bersamaan dengan para pemohon pembatalan homologasi. Dalam PKPU, Kertas Leces memiliki total tagihan senilai Rp 2,124 triliun atas 431 kreditur. Dengan rincian tagihan preferen (prioritas) senilai Rp 747,861 miliar, separatis (dengan jaminan) senilai Rp 1,154 triliun, dan konkuren (tanpa jaminan) senilai Rp 222,735 miliar. Sementara dalam ketentuan proposal perdamaian, tagihan preferen akan dibayarkan tanpa potongan. Rinciannya tagihan pajak senilai Rp 10,811 miliar dari pajak, dan Rp 221,399 atas tagihan gaji dan pesangon karyawan akan diberikan masa penanggungan (grace period) selama 2 tahun, dengan pembayaran selama 12 tahun.
Sementara tagihan preferen yang dipegang Kementerian Keuangan (Kemkeu) dikenakan grace period selama 5 tahun, dengan waktu pembayaran selama 45 tahun. Sementara dari tagihan separatis, ketentuannya adalah tagihan dari KAM senilai Rp 888,664 miliar dan Eldorado senilai Rp 81.992 akan dipotong hingga 77,5% sehingga kewajiban Kertas Leces hanya tinggal Rp 218 miliar. Tagihan dari PPA (Persero) Rp 50 miliar dan Waskita Karya Rp 109,398 miliar tak ada potongan dan diberikan grace period 10 tahun dengan jangka waktu pembayaran Rp 15 tahun. Sedangkan dari tagihan konkuren, mekanismenya kreditur pemilik tagihan kurang dari Rp 1,5 miliar tak akan dikenakan potongan, dan akan diangsur selama 2 tahun dengan Grace period 2 tahun pula. Sementara kreditur konkuren pemilik tagihan Rp 1,5 miliar-Rp 7,5 miliar Kertas Leces akan dapat potongan kewajiban sebesar 30% dari total nilai tagihan, dengan grace period 3 tahun, dan waktu pembayaran sepanjang 5 tahun.
Editor: Yudho Winarto