JAKARTA. Senin 12 Maret 2012 siang tadi sekitar 200 orang karyawan Standard Chartered Bank (SCB) Indonesia melakukan demo di kantor Standard Chartered Bank di jalan Prof. Dr. Satrio, Kuningan, Jakarta. Aksi tersebut dilakukan oleh karyawan dikarenakan sebagian besar karyawan SCB merasa hak kenaikan gaji tahunan mereka yang berdasarkan inflasi tidak diberikan oleh manajemen Standchart. "Sudah 4 tahun kenaikan gaji tidak sesuai inflasi. Padahal itu sudah menjadi kesepakatan kerja bersama antara manajemen dan karyawan," terang Arrianto Wibisono, ketua Serikat Pekerja SCB Indonesia. Menurutnya ini bukan pertama kali manajemen SCB Indonesia mangkir dari tanggung jawabnya sebagai perusahaan. Sebelumnya pada 2006-2008 juga melakukan hal serupa. Buntutnya Serikat Pekerja membawa kasus tersebut ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker). Hasilnya, Disnaker memenangkan Serikat Pekerja dan "memaksa" manajemen SCB Indonesia membayar ganti rugi sebesar Rp 1,2 miliar. "Nah sekarang terulang lagi hal yang sama," tambah Hendrita Harahap, Sekretaris Serikat Pekerja SCB Indonesia. Ada beberapa poin yang menjadi tuntutan karyawan. Pertama yakni menuntut kepada manajemen SCB Indonesia untuk melakukan penyesuaian upah terhadap inflasi 2009-2011 sebesar 11% terhadap karyawan (level klerikal dan officer) dan juga melakukan perundingan matriks kenaikan gaji klerikal yang telah diumumkan secara sepihak dan akan berlaku pada 1 April 2012. Kedua yaitu menuntut manajemen SCB Indonesia untuk melakukan peninjauan ulang terhadap Asuransi Kesehatan yang belum disepakati. Ketiga, menuntut SCB Indonesia untuk mematuhi perjanjian kerja bersama (PKB) 2011-2012 yang telah disepakati. Keempat, meminta manajemen SCB untuk melakukan review terhadap karyawan outsourcing yang bukan badan hukum Indonesia dikembalikan ke Indonesia.
Karyawan Standchart tuntut kenaikan gaji
JAKARTA. Senin 12 Maret 2012 siang tadi sekitar 200 orang karyawan Standard Chartered Bank (SCB) Indonesia melakukan demo di kantor Standard Chartered Bank di jalan Prof. Dr. Satrio, Kuningan, Jakarta. Aksi tersebut dilakukan oleh karyawan dikarenakan sebagian besar karyawan SCB merasa hak kenaikan gaji tahunan mereka yang berdasarkan inflasi tidak diberikan oleh manajemen Standchart. "Sudah 4 tahun kenaikan gaji tidak sesuai inflasi. Padahal itu sudah menjadi kesepakatan kerja bersama antara manajemen dan karyawan," terang Arrianto Wibisono, ketua Serikat Pekerja SCB Indonesia. Menurutnya ini bukan pertama kali manajemen SCB Indonesia mangkir dari tanggung jawabnya sebagai perusahaan. Sebelumnya pada 2006-2008 juga melakukan hal serupa. Buntutnya Serikat Pekerja membawa kasus tersebut ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker). Hasilnya, Disnaker memenangkan Serikat Pekerja dan "memaksa" manajemen SCB Indonesia membayar ganti rugi sebesar Rp 1,2 miliar. "Nah sekarang terulang lagi hal yang sama," tambah Hendrita Harahap, Sekretaris Serikat Pekerja SCB Indonesia. Ada beberapa poin yang menjadi tuntutan karyawan. Pertama yakni menuntut kepada manajemen SCB Indonesia untuk melakukan penyesuaian upah terhadap inflasi 2009-2011 sebesar 11% terhadap karyawan (level klerikal dan officer) dan juga melakukan perundingan matriks kenaikan gaji klerikal yang telah diumumkan secara sepihak dan akan berlaku pada 1 April 2012. Kedua yaitu menuntut manajemen SCB Indonesia untuk melakukan peninjauan ulang terhadap Asuransi Kesehatan yang belum disepakati. Ketiga, menuntut SCB Indonesia untuk mematuhi perjanjian kerja bersama (PKB) 2011-2012 yang telah disepakati. Keempat, meminta manajemen SCB untuk melakukan review terhadap karyawan outsourcing yang bukan badan hukum Indonesia dikembalikan ke Indonesia.