KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Karyawan swasta dipersilakan mengambil hak cutinya saat Natal dan Tahun Baru (Nataru). Namun, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengimbau para pekerja tidak melakukan perjalanan. Sementara bagi pekerja yang memiliki alasan mendesak untuk melakukan perjalanan, diwajibkan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan. "Kami mempersilahkan teman-teman pekerja atau buruh di sektor swasta untuk mengambil hak cutinya, namun ingat harus tetap menerapkan 5M yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun atau handsantizer, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas," ujar Ida dalam siaran pers, Jakarta, Sabtu (11/12/2021).
Pemerintah telah memutuskan untuk meniadakan cuti bersama Nataru. Hal ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menag, Menaker, dan Menteri PAN-RB Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, dan Nomor 3 Tahun 2021. Baca Juga: Simak aturan terbaru perjalanan jarak jauh saat periode Natal dan Tahun Baru "Dalam SKB tersebut, dijelaskan bahwa cuti bersama Hari Natal 2021 ditiadakan. Kami berharap keputusan ini benar-benar dipedomani oleh kita bersama," kata Menaker. Namun Menaker menjelaskan bahwa SKB tiga menteri tersebut mengikat bagi ASN dan pegawai BUMN. Sementara cuti untuk karyawan swasta atau buruh diatur melalui perjanjian kerja, peraturan perusahaan, maupun perjanjian kerja bersama. "Sehingga sampai saat ini kami memandang cukup untuk mengatur masalah cuti karyawan termasuk dalam cuti Natal dan tahun baru," ujarnya. Baca Juga: Nekat cuti saat Nataru, ini hukuman ringan hingga berat yang menanti ASN