KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Karyawan swasta dipersilakan mengambil hak cutinya saat Natal dan Tahun Baru (Nataru). Namun, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengimbau para pekerja tidak melakukan perjalanan. Sementara bagi pekerja yang memiliki alasan mendesak untuk melakukan perjalanan, diwajibkan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan. "Kami mempersilahkan teman-teman pekerja atau buruh di sektor swasta untuk mengambil hak cutinya, namun ingat harus tetap menerapkan 5M yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun atau handsantizer, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas," ujar Ida dalam siaran pers, Jakarta, Sabtu (11/12/2021).
Karyawan swasta boleh cuti saat Nataru, tapi ada syaratnya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Karyawan swasta dipersilakan mengambil hak cutinya saat Natal dan Tahun Baru (Nataru). Namun, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengimbau para pekerja tidak melakukan perjalanan. Sementara bagi pekerja yang memiliki alasan mendesak untuk melakukan perjalanan, diwajibkan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan. "Kami mempersilahkan teman-teman pekerja atau buruh di sektor swasta untuk mengambil hak cutinya, namun ingat harus tetap menerapkan 5M yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun atau handsantizer, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas," ujar Ida dalam siaran pers, Jakarta, Sabtu (11/12/2021).