Karyawan Tiga Pilar ajukan mosi tidak percaya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Permasalahan yang PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) hadapi semakin pelik. Tak hanya mendapat banyak gugatan di meja hijau, perusahaan makanan ini menghadapi mosi tidak percaya dari karyawan.

Pekerja yang tergabung dalam Paguyuban Karyawan Tiga Pilar Bersatu menyurati Komisaris Utama AISA Anton Apriantono pada 31 Juli 2018. Surat yang ditandatangani Ketua Paguyuban Syahroni dan Sekretaris Jenderal Paguyuban Agus Cipto Jati ini merupakan respons atas kekisruhan dalam rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST). Surat tersebut berisi lima pernyataan sikap.

Pertama, mosi tidak percaya terhadap komisaris kecuali Anton. Mereka adalah Kang Hongkie Widjaja, Jaka Prasetya, Hengky Koestanto.


Kedua, seluruh keputusan komisaris Tiga Pilar cacat hukum. Alasannya, status Jaka Prasetya sebagai warga negara Singapura melanggar Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35/2016. Beleid ini menyatakan, pemberi kerja tenaga kerja asing berbentuk penanaman modal dalam negeri dilarang memperkerjakan tenaga kerja asing sebagai komisaris.

Ketiga, komisaris utama dan para pemegang saham Tiga Pilar segera menggelar rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB), dengan agenda mengganti wakil komisaris utama dan anggota komisaris AISA lainnya.

Keempat, paguyuban menyatakan dukungannya untuk siap bekerjasama dengan direksi yang sah, dan menentang segala upaya yang menimbulkan kekacauan serta tindakan intimidasi lain.

Kelima, paguyuban mengimbau pemegang saham untuk mengutamakan kepentingan para karyawan Tiga Pilar.

Syahroni membenarkan, Paguyuban Karyawan Tiga Pilar Bersatu mengirim surat berisi pernyataan sikap kepada komisaris utama. "Iya, benar," katanya saat dihubungi Kontan.co.id, Jumat (10/8).

Meski demikian, Kontan.co.id belum berhasil menginformasikan hal ini ke Anton. Ia tak membalas pesan pendek dan menolak panggilan dari Kontan.co.id. Pun Direktur Utama Tiga Pilar Joko Mogoginta, dan Sekretaris Perusahaan Ricky Tjie. Keduanya juga tak menjawab sambungan komunikasi dari Kontan.co.id.

Informasi saja, pasca penggerebekan di salah satu gudang beras milik Tiga Pilar tahun lalu, perusahaan ini menghadapi banyak permasalahan. Di pengadilan, mereka harus berhadapan dengan permohonan restrukturisasi utang dari debitur melalui penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

Pemohon PKPU di Pengadilan Niaga Jakarta, misalnya, Sinarmas MSIG, dan PT Sinarmas Asset Management. Keduanya menagih bunga Obligasi TPS Food I 2013. Sinarmas Asset memiliki surat utang Tiga Pilar senilai Rp 1,02 miliar dan Sinarmas MSIG Rp 14,12 miliar.

Di Pengadilan Niaga Semarang, empat anak usaha AISA diajukan PKPU oleh PT Hardo Soloplast karena tagihan produksi karung beras. Keempatnya adalah PT Sukses Abadi Karya Inti, PT Dunia Pangan, PT Jatisari Srirejeki, serta PT Indo Beras Unggul.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi