JAKARTA. Jajaran Direksi dan Komisaris PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) dari kubu Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut) beserta para karyawan kini sama sekali tidak diizinkan memasuki kawasan studio MNC TV di Jalan Pintu 2 Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur. Pihak MNC TV menjaga ketat kawasan studio dengan sejumlah petugas keamanan. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Tutut, Harry Ponto ketika dihubungi KONTAN, Kamis (16/1). "Mereka menjaga ketat studio dan memeriksa CCTV," ungkap Hary. Menurut Harry, pihak MNC TV tidak seharusnya bersikap demikian. Pasalnya PT Media Nusantara Citra (MNC) Tbk sudah tidak memiliki dasar hukum sebagai pemegang saham TPI. Putusan MA atas perkara No.862 K/PDT/2013 pada tanggal 2 Oktober 2013 menyatakan sah dan sesuai hukum Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT TPI tanggal 17 Maret 2005. Berdasarkan RUPS ini, pengurus terakhir TPI adalah Dandy Rukmana selaku Direktur Utama, Mohammad Jarman sebagai Direktur, dan Danny Bimo Hendro Utomo selaku komisaris. Kementerian Hukum dan HAM melalui surat No.AHU.2.UM.01.01-337 tanggal 8 Januari 2014 menegaskan susunan Direktur dan Komisaris ini sudah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).Sementara itu, RUPS tanggal 18 Maret 2005 telah dinyatakan tidak sah oleh MA. Padahal RUPS inilah yang dijadikan dasar PT MNC Tbk sebagai pemegang saham TPI. "Dengan demikian tidak ada landasan hukum MNC Tbk untuk mengaku sebagai pemegang saham TPI," ujar Harry. Kubu Tutut pun melayangkan pengumuman dan somasi terbuka kepada semua pihak, termasuk MNC Tbk di surat kabar nasional.Somasi yang dimuat di harian Kompas pada hari ini, 16 Januari 2014, antara lain, meminta semua pihak, termasuk PT MNC Tbk untuk tidak melakukan perikatan apapun dengan mengatasnamakan TPI. Ini, termasuk kegiatan yang merupakan hak dari Direksi dan Pemegang Saham yang sah dari PT TPI. Hal ini bertujuan untuk menghindari tuntutan hukum baik secara pidana maupun perdata termasuk pertanggung jawaban atas kerugian yang timbul terhadap Direksi TPI beserta kubu Tutut selaku pemegang saham TPI. Kubu Tutut meminta para pihak untuk tidak takut dan ragu-ragu untuk mengambil sikap memihak pada kebenaran dan hukum.
Karyawan TPI tidak boleh masuk studio MNC TV
JAKARTA. Jajaran Direksi dan Komisaris PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) dari kubu Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut) beserta para karyawan kini sama sekali tidak diizinkan memasuki kawasan studio MNC TV di Jalan Pintu 2 Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur. Pihak MNC TV menjaga ketat kawasan studio dengan sejumlah petugas keamanan. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Tutut, Harry Ponto ketika dihubungi KONTAN, Kamis (16/1). "Mereka menjaga ketat studio dan memeriksa CCTV," ungkap Hary. Menurut Harry, pihak MNC TV tidak seharusnya bersikap demikian. Pasalnya PT Media Nusantara Citra (MNC) Tbk sudah tidak memiliki dasar hukum sebagai pemegang saham TPI. Putusan MA atas perkara No.862 K/PDT/2013 pada tanggal 2 Oktober 2013 menyatakan sah dan sesuai hukum Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT TPI tanggal 17 Maret 2005. Berdasarkan RUPS ini, pengurus terakhir TPI adalah Dandy Rukmana selaku Direktur Utama, Mohammad Jarman sebagai Direktur, dan Danny Bimo Hendro Utomo selaku komisaris. Kementerian Hukum dan HAM melalui surat No.AHU.2.UM.01.01-337 tanggal 8 Januari 2014 menegaskan susunan Direktur dan Komisaris ini sudah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).Sementara itu, RUPS tanggal 18 Maret 2005 telah dinyatakan tidak sah oleh MA. Padahal RUPS inilah yang dijadikan dasar PT MNC Tbk sebagai pemegang saham TPI. "Dengan demikian tidak ada landasan hukum MNC Tbk untuk mengaku sebagai pemegang saham TPI," ujar Harry. Kubu Tutut pun melayangkan pengumuman dan somasi terbuka kepada semua pihak, termasuk MNC Tbk di surat kabar nasional.Somasi yang dimuat di harian Kompas pada hari ini, 16 Januari 2014, antara lain, meminta semua pihak, termasuk PT MNC Tbk untuk tidak melakukan perikatan apapun dengan mengatasnamakan TPI. Ini, termasuk kegiatan yang merupakan hak dari Direksi dan Pemegang Saham yang sah dari PT TPI. Hal ini bertujuan untuk menghindari tuntutan hukum baik secara pidana maupun perdata termasuk pertanggung jawaban atas kerugian yang timbul terhadap Direksi TPI beserta kubu Tutut selaku pemegang saham TPI. Kubu Tutut meminta para pihak untuk tidak takut dan ragu-ragu untuk mengambil sikap memihak pada kebenaran dan hukum.