JAKARTA. Serikat Pekerja (SP) PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) kembali menggelar aksi mogok kerja. Kali ini, SP NNT menuntut perusahaan membayar kompensasi atas upah lembur yang ditaksir mencapai Rp 120 miliar sampai Rp 130 miliar. Muhammad Syahril, Ketua SP NNT mengatakan, tuntutan ini diajukan pekerja atas nota kesepahaman yang ditandatangani bersama Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dua tahun silam. PKB ini mengatur upah lembur dengan sistem roster empat hari kerja dan empat hari libur (4:4), 5:2, dan 6:3. Menurut Muhammad, perjanjian ini memang sudah ditandatangani oleh SP dan manajemen NNT. Pun begitu, perjanjian ini tidak bisa dipisahkan dari MoU yang mengatur jam reguler. "Jam reguler dalam MoU ini yang menjadi dasar tuntutan kami atas upah lembuh Rp 130 miliar," tutur Muhammad kepada KONTAN, Senin (2/8).Dalam menyatakan tuntutan itu, SP NNT mengadakan mogok kerja delapan hari terhitung sejak Senin hingga Selasa (10/8) mendatang. Menurut Muhammad, terdapat sekitar 2.000 dari 7.000 karyawan dan kontraktor yang ikut serta dalam mogok kerja ini. Sebanyak 60% dari karyawan ini berasal dari NTB dan Kabupaten Sumbawa Barat.Selama mogok kerja, pekerja menyampaikan aspirasinya di dua konsentrasi. Pertama, di Kecamatan Sekongkang, yakni kantor administrasi. Kedua, di Kecamatan Benete, lokasi tambang NNT. Muhammad berharap, dalam aksi mogok kerja ini SP NNT bisa duduk bersama dengan manajemen untuk menemukan solusi masalah ini.Bila dalam diskusi kedua pihak tidak menemukan titik temu, maka SP NNT membawa masalah ini ke Dinas Tenaga Kerja Nusa Tenggara Barat (NTB). Menurut Muhammad, sikap manajemen yang tidak membayar upah lembur telah melanggar Keputusan Menteri Tenaga Kerja No 243/2003 dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 15/2005.Ia mengakui, tidak semua karyawan ikut mogok kerja. Pun begitu, tetap saja mogok kerja memperlambat aktivitas produksi tambang. "Bila dalam delapan hari ini belum ada titik temu antara manajemen dengan SP NNT, karyawan tak segan-segan menghentikan seluruh aktivitas produksi," ancam Muhammad. NNT menargetkan produksi emas tahun ini bisa mencapai 350.000 ounce hingga 400.000 ounce. Sementara produksi tembaga ditargetkan bisa menyentuh 265 juta pound sampai 290 juta pound. Adapun biaya rata-rata diprediksi bisa berkisar US$ 265-US$ 285 per ounce untuk emas dan US$ 0,75-US$ 0,85 per pound untuk tembaga.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Karyawan Tuntut NNT Bayar Upah Lembur Rp 130 M
JAKARTA. Serikat Pekerja (SP) PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) kembali menggelar aksi mogok kerja. Kali ini, SP NNT menuntut perusahaan membayar kompensasi atas upah lembur yang ditaksir mencapai Rp 120 miliar sampai Rp 130 miliar. Muhammad Syahril, Ketua SP NNT mengatakan, tuntutan ini diajukan pekerja atas nota kesepahaman yang ditandatangani bersama Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dua tahun silam. PKB ini mengatur upah lembur dengan sistem roster empat hari kerja dan empat hari libur (4:4), 5:2, dan 6:3. Menurut Muhammad, perjanjian ini memang sudah ditandatangani oleh SP dan manajemen NNT. Pun begitu, perjanjian ini tidak bisa dipisahkan dari MoU yang mengatur jam reguler. "Jam reguler dalam MoU ini yang menjadi dasar tuntutan kami atas upah lembuh Rp 130 miliar," tutur Muhammad kepada KONTAN, Senin (2/8).Dalam menyatakan tuntutan itu, SP NNT mengadakan mogok kerja delapan hari terhitung sejak Senin hingga Selasa (10/8) mendatang. Menurut Muhammad, terdapat sekitar 2.000 dari 7.000 karyawan dan kontraktor yang ikut serta dalam mogok kerja ini. Sebanyak 60% dari karyawan ini berasal dari NTB dan Kabupaten Sumbawa Barat.Selama mogok kerja, pekerja menyampaikan aspirasinya di dua konsentrasi. Pertama, di Kecamatan Sekongkang, yakni kantor administrasi. Kedua, di Kecamatan Benete, lokasi tambang NNT. Muhammad berharap, dalam aksi mogok kerja ini SP NNT bisa duduk bersama dengan manajemen untuk menemukan solusi masalah ini.Bila dalam diskusi kedua pihak tidak menemukan titik temu, maka SP NNT membawa masalah ini ke Dinas Tenaga Kerja Nusa Tenggara Barat (NTB). Menurut Muhammad, sikap manajemen yang tidak membayar upah lembur telah melanggar Keputusan Menteri Tenaga Kerja No 243/2003 dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 15/2005.Ia mengakui, tidak semua karyawan ikut mogok kerja. Pun begitu, tetap saja mogok kerja memperlambat aktivitas produksi tambang. "Bila dalam delapan hari ini belum ada titik temu antara manajemen dengan SP NNT, karyawan tak segan-segan menghentikan seluruh aktivitas produksi," ancam Muhammad. NNT menargetkan produksi emas tahun ini bisa mencapai 350.000 ounce hingga 400.000 ounce. Sementara produksi tembaga ditargetkan bisa menyentuh 265 juta pound sampai 290 juta pound. Adapun biaya rata-rata diprediksi bisa berkisar US$ 265-US$ 285 per ounce untuk emas dan US$ 0,75-US$ 0,85 per pound untuk tembaga.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News