JAKARTA. Pemerintah mewajibkan pengusaha mendaftarkan diri mereka dan pekerjanya menjadi peserta program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian ke BPJS Ketenagakerjaan. Kewajiban ini diatur dalam Pasal 4 ayat 2 dalam Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Dalam Pasal 16 PP yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 30 Juni 2015 tersebut, besaran iuran jaminan kecelakaan kerja yang harus oleh perusahaan dibagi ke dalam lima kelompok. Pertama, kelompok risiko kerja sangat rendah dengan besaran iuran 0,24% dari upah bulanan pekerja. Kedua, kelompok risiko rendah dengan iuran 0,54% dari upah bulanan pekerja.
Karyawan wajib didaftar program jaminan kecelakaan
JAKARTA. Pemerintah mewajibkan pengusaha mendaftarkan diri mereka dan pekerjanya menjadi peserta program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian ke BPJS Ketenagakerjaan. Kewajiban ini diatur dalam Pasal 4 ayat 2 dalam Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Dalam Pasal 16 PP yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 30 Juni 2015 tersebut, besaran iuran jaminan kecelakaan kerja yang harus oleh perusahaan dibagi ke dalam lima kelompok. Pertama, kelompok risiko kerja sangat rendah dengan besaran iuran 0,24% dari upah bulanan pekerja. Kedua, kelompok risiko rendah dengan iuran 0,54% dari upah bulanan pekerja.