KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perkara empat karyawan PT Sepatu Bata Tbk (BATA) yang menggugat tiga direksi dan perusahaannya terus berlanjut. Opsi damai pun disebut kuasa hukum penggugat masih dibuka dengan ketentuan harus ada kejelasan mengenai damai yang seperti apa. Nikodemus Rawulunubun kuasa hukum para penggugat menerangkan perihal damai yang sempat disampaikan kuasa hukum tergugat haruslah jelas bagaimana substansinya. "Kalau soal damai, sebelumnya kita sudah sampaikan dalam gugatan kami, kalau prinsipal kami mengingkan haknya, damainya seperti apa. Bisa diihat gugatan kami, penuhi saja hak-hak klien kami, kesanggupan mereka berapa disampaikan," terang Nikodemus saat ditemui Kontan.co.id, Sabtu (2/1). Selama ini dijelaskan kuasa hukum penggugat bahwa pihak tergugat hanya kuasa hukumnya saja yang datang saat persidangan. Hal terebut dinilai pihak penggugat jika menginginkan opsi damai hendaknya yang bersangkutan haruslah datang agar dapat mencari titik temu dari permasalahan dengan nomor perkara nomor 859/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL dan terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta pada 2 November 2018 lalu.
Karyawan yang gugat direksi Sepatu Bata (BATA) siap berdamai
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perkara empat karyawan PT Sepatu Bata Tbk (BATA) yang menggugat tiga direksi dan perusahaannya terus berlanjut. Opsi damai pun disebut kuasa hukum penggugat masih dibuka dengan ketentuan harus ada kejelasan mengenai damai yang seperti apa. Nikodemus Rawulunubun kuasa hukum para penggugat menerangkan perihal damai yang sempat disampaikan kuasa hukum tergugat haruslah jelas bagaimana substansinya. "Kalau soal damai, sebelumnya kita sudah sampaikan dalam gugatan kami, kalau prinsipal kami mengingkan haknya, damainya seperti apa. Bisa diihat gugatan kami, penuhi saja hak-hak klien kami, kesanggupan mereka berapa disampaikan," terang Nikodemus saat ditemui Kontan.co.id, Sabtu (2/1). Selama ini dijelaskan kuasa hukum penggugat bahwa pihak tergugat hanya kuasa hukumnya saja yang datang saat persidangan. Hal terebut dinilai pihak penggugat jika menginginkan opsi damai hendaknya yang bersangkutan haruslah datang agar dapat mencari titik temu dari permasalahan dengan nomor perkara nomor 859/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL dan terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta pada 2 November 2018 lalu.