KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan untuk tidak membatalkan cuti bersama yang akan dimulai pada 28 Oktober higga 1 November mendatang. Dengan demikian, masyarakat memiliki hari libur selama lima hari. Kendati demikian, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengimbau, agar masyarakat tidak melakukan perjalanan keluar rumah, ke tempat kerumunan, atau pulang kampung saat periode libur panjang. Hal ini bertujuan untuk menekan kasus penyebaran Covid-19. "Namun jika mendesak harus keluar rumah, sebaiknya masyarakat menegakkan protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, dan mencuci tangan pakai sabun di air mengalir," jelas Wiku dalam konferensi pers virtual tentang “Perkembangan Penanganan Covid-19" di Media Center Satgas Penanganan Covid-19 Graha BNPB Jakarta pada Selasa (20/10) sore.
Karyawan yang pergi ke zona merah saat libur panjang wajib lapor
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan untuk tidak membatalkan cuti bersama yang akan dimulai pada 28 Oktober higga 1 November mendatang. Dengan demikian, masyarakat memiliki hari libur selama lima hari. Kendati demikian, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengimbau, agar masyarakat tidak melakukan perjalanan keluar rumah, ke tempat kerumunan, atau pulang kampung saat periode libur panjang. Hal ini bertujuan untuk menekan kasus penyebaran Covid-19. "Namun jika mendesak harus keluar rumah, sebaiknya masyarakat menegakkan protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, dan mencuci tangan pakai sabun di air mengalir," jelas Wiku dalam konferensi pers virtual tentang “Perkembangan Penanganan Covid-19" di Media Center Satgas Penanganan Covid-19 Graha BNPB Jakarta pada Selasa (20/10) sore.